TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyeleksi kembali 30 penyidik yang telah disaring oleh Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan agar derajat penyeleksian terhadap calon penyidik menjadi lebih ketat. "Kami akan menerima penyidik itu, dengan catatan, KPK akan lakukan seleksi lagi," kata salah satu pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamengkas, usai acara pelepasan jabatannya dari Ketua Badan Pelaksana Perkumpulan Membangun Kembali Indonesia (PMKI) di Jakarta, Jumat (2/1) petang.Menurut Erry, selain agar penyeleksian penyidik menjadi lebih ketat, hal itu juga dimaksudkan agar derajat integritas, kompetensi serta hal ihwal yang berkenaan dengan perkorupsian para penyidik semakin tinggi.Sedangkan terkait dengan hakim antikorupsi yang tengah disiapkan untuk kebutuhan KPK, Erry berpendapat, KPK belum sampai pada tahap penyeleksian karena hal itu kompetensi Mahkamah Agung.Sebelumnya, MA bersama Departemen Kehakiman dan HAM sudah mendidik 20 hakim untuk mengisi lima hakim yang nantinya akan menjadi hakim pengadilan khusus antikorupsi. Rencananya, lima hakim itu terdiri dari dua hakim ad hoc dan tiga hakim karier. Pada kesempatan itu, Erry juga mengatakan, target enam bulan ke depan yang diberikan pada KPK akan menjadi pemicu agar sekurang-kurangnya dalam waktu tiga bulan KPK sudah dapat melaksanakan berbagai program secara stimultan. Untuk mendukung hal itu, lanjutnya, KPK sudah memperoleh jaminan untuk menggunakan gedung bekas Departemen Kelautan dan Perikanan di Jalan Veteran 3 sebagai kantor. "Dalam waktu paling lambat enam bulan, semestinya sudah harus ada beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK," ucapnya. Menurutnya, sepanjang tidak ada kompromi dan intervensi dari pihak lain, hal tersebut di atas bukanlah sesuatu yang mustahil.Mengenai pengunduran pimpinan KPK dari berbagai jabatan, Erry mengungkapkan, berdasarkan kesepakatan dan inisiatif lima pimpinan KPK, jabatan sebagai pengurus yayasan sosial keluarga pun harus ditinggalkan. Terkait dengan hal itu, Erry mengatakan, dirinya sudah melakukan pengunduran diri dari anggota komite audit di PT Unilever, dewan pengurus nasional Ikatan Akuntan Indonesia, dan penasihat di Kadin. Yandhrie Arvian - Tempo News Room
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
2 menit lalu
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
3 menit lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.