TEMPO.CO, Jakarta - Dua jurnalis Tempo, Wahyu Dhyatmika dan Aditia Noviansyah, meraih penghargaan Apresiasi Jurnalis Jakarta 2011. Wahyu meraih penghargaan kategori investigasi untuk media cetak dan online. Adapun Aditia meraih penghargaan untuk kategori foto. Anugerah yang digelar tiap tahun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ini diberikan bersamaan dalam acara "Kumpul Jurnalis untuk Kebebasan Pers", yang berlangsung di Hotel Santika, Slipi, Jakarta, Sabtu, 21 Januari 2012.
Tulisan "Asuransi Hampa Pahlawan Devisa", yang terbit sebagai laporan utama majalah Tempo, 5 September 2011, karya Wahyu Dhyatmika, berhasil menyisihkan karya jurnalistik lainnya untuk kategori investigasi.
Tulisan ini mengungkap kongkalikong terpilihnya perusahaan pialang asuransi tenaga kerja Indonesia, yang melibatkan orang-orang dekat Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar. Tulisan panjang ini juga berhasil membuka kedok siapa di balik perusahaan pialang yang ditunjuk mengurus asuransi TKI tersebut, serta lika-liku pungutan liar selama proses perekrutan dan pemberangkatan TKI ke luar negeri.
Adapun karya foto Aditia berjudul "Tidur di Jakarta" dipilih oleh dewan juri menjadi yang terbaik untuk kategori photo story.
Anugerah Jurnalis Jakarta 2011 juga diberikan kepada Ahmad Arief (Kompas). Tulisan Ahmad Arief berjudul "Toba Mengubah Dunia" meraih penghargaan untuk kategori feature. Adapun penghargaan kategori feature/in depth reporting media televisi diraih oleh Widyaningsih (Kompas TV), dengan karya berjudul "Terkepung Asap Polusi". Sedangkan anugerah untuk kategori investigasi media televisi diberikan kepada Agung Prasetyo (MNC TV), dengan judul “Semprotan Racun Kimia di Ikan Asin”. Karya Irvan Imamsyah (KBR 68H) berjudul "Menelusuri Penyerang Cikeusik" dinobatkan sebagai yang terbaik kategori feature/in depth reporting untuk media radio. Adapun untuk kategori single photo diberikan kepada M. Agung Rajasa (Antara) berjudul “Razia PMKS”.
Para pemenang menyisihkan puluhan karya jurnalistik yang tersaring ke meja panitia. Dari televisi ada 22 karya, radio sebanyak 26 karya, media cetak/online sebanyak 10 karya, dan foto sekitar 46 karya. Para pemenang dari setiap kategori berhak atas ponsel pintar dan piagam penghargaan dari AJI Jakarta.
Dewan juri penghargaan terdiri dari Riza Primadi, Salomo Simanungkalit, Heru Hendratmoko, Farid Gaban, Kemal Jufri, dan Rommy Fibri.
YANDHRIE ARVIAN
Berita terkait
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS
24 hari lalu
Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?
Baca SelengkapnyaAJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan
29 hari lalu
Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.
Baca SelengkapnyaIndeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan
29 hari lalu
Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
53 hari lalu
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
53 hari lalu
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
23 Februari 2024
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
22 Februari 2024
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca SelengkapnyaRespons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
22 Februari 2024
AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.
Baca SelengkapnyaJokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
22 Februari 2024
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
Baca Selengkapnya