TEMPO.CO, Jambi - Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi, Erwin, menyesalkan sikap Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang hingga saat ini belum menandatangani surat keputusan pola kemitraan antara warga Senyerang dengan PT Wirakarya Sakti, perusahaan pengelola hutan tanaman industri. ”Semestinya Pak Menteri sudah menandatanganinya tanggal 18 Januari 2012,” kata Erwin kepada Tempo, Jumat, 20 Januari 2012.
Erwin juga menuding Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Imam Santoso, menyusupkan klausul baru dalam draft surat keputusan yang berbeda dengan apa yang dicapai dalam dua kali rapat sebelumnya.
Sengketa lahan antara warga Senyerang dengan PT Wirakarya Sakti sudah berlangsung sejak tahun 2001. Warga menuding anak perusahaan Sinar Mas Group tersebut menyerobot lahan warga seluas 7.224 hektare yang dijadikan perkebunan karet.
Setelah bertahun-tahun tak mendapat solusi yang memuaskan, muncul titik terang setelah berlangsungnya dua kali pertemuan pada 12 dan 16 Januari 2012, yakni melalui pola kemitraan.
Pada pertemuan 12 Januari 2012 yang berlangsung di Kantor Pemkab Tanjungjabung Barat, warga Senyerang bersedia menerima opsi pola kemitraan yang ditawarkan pemerintah terhadap lahan yang terletak di kanal 1-19. Disepakati pula bahwa penyediaan bibit dan biaya penanaman dibebankan kepada perusahaan.
Setelah masa replanting, hasil karet dibagi, yakni 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk masyarakat. Selain itu, sebelum masa panen, pemerintah akan memberikan fasilitas budidaya pertanian tumpang sari di kawasan tersebut
Rapat kedua pada 16 Januari 2012 berlangsung di Kementerian Kehutanan di Jakarta. Perwakilan masyarakat Senyerang, Persatuan Petani Jambi, Muspida Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat, turut hadir dalam rapat yang dipimpin Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan. Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Imam Santoso, pun turut ikut mendampingi.
Dalam rapat kedua tersebut, warga Senyerang mengingatkan apa yang sudah disepakati dalam rapat pertama, termasuk hak kelola kemitraan yang ditawarkan Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat. Kepada setiap Kepala Keluarga (KK) akan diberikan dua hektare lahan. Dengan demikian 2.002 KK mendapatkan hak kelola 4.004 hektare di dalam areal yang digarap PT Wirakarya Sakti.
Namun, ketika draft kesepakatan itu dimintakan untuk ditandatangani Menteri Zulkifli Hasan, kalimatnya sudah berubah. Lahan 4.004 hektare itu bukan dalam kawasan yang dikelola PT Wirakarya Sakti, melainkan harus dicarikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat di lokasi lain.
Perubahan draft itulah yang menurut Erwin diduga dilakukan Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Imam Santoso, demi kepentingan perusahaan. "Itu sudah keluar dari kesepakatan. Sudah tidak ada lagi lahan hutan seluas 4.004 hektare di Tanjungjabung Barat. Itu mengada-ada dan kebijakan edan,” ujar Erwin.
Menurut Erwin, pemerintah pusat seharusnya membantu pemerintah daerah yang sudah bersusah payah menyelesaikan konflik, bukan justru memperpanjang masalah. ”Seharusnya kami diberi bonus, tapi malah sebaliknya," ucapnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wahli) Jambi, Arif Munandar, juga mengatakan draft kesepakatan yang disampaikan kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bertentangan dengan kesepakatan, terutama yang dihasilkan pada pertemuan 12 Januari 2012. "Draft surat keputusan yang disampaikan Dirjen Bina Usaha Kehutanan tidak sesuai dengan kesepakatan rapat sehingga Menteri Kehutanan menunda untuk menandatanganinya,” paparnya.
Arif menjelaskan, keharusan bagi Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat menyediakan lahan penggati 4.004 hektare bertentangan dengan Pasal 10–18 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang tukar-menukar kawasan hutan. Hal itu berarti Kementerian Kehutanan menuntut penggantian lahan perusahaan. ”Ini menggiring konflik menjadi semakin runcing," kata Arif.
Menurut Arif, sejak awal Walhi Jambi ikut berperan menyelesaikan konflik antara warga Senyerang dengan PT Wirakarya Sakti. Konflik bahkan menimbulkan korban jiwa. Seorang warga, Ahmad Adam, 45 tahun, tewas tertembak anggota Brimob Polda Jambi dalam aksi kerusuhan pada 8 November 2010.
Juru bicara PT PT Wirakarya Sakti, Edy Yanto, setiap kali dikonfirmasi menyatakan pihaknya menyerahkan kepada pihak pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga Senyerang. "Bagaimana upaya penyelesaiannya, kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah.”
SYAIPUL BAKHORI
Berita terkait
Kasus Kades Tipu Dokter di Tangsel Disidangkan Hari Ini, Kerugian Rp 1,7 Miliar
6 Februari 2024
Ada empat bidang tanah yang dijual oleh Kades AB ternyata bermasalah, sehingga korban dirugikan hingga Rp 1,7 miliar.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Kritik Aparat saat Tangani Sengketa Tanah, 4 Masyarakat Adat Ini Terancam Digusur
23 Januari 2024
Mahfud MD kritik aparat saat tangani sengketa tanah yang juga libatkan masyarakat adat
Baca SelengkapnyaMahfud Md Bilang Akan Tertibkan Birokrasi Pemerintah dan Aparat untuk Hindari Konflik Masyarakat Adat
21 Januari 2024
Menanggapi tingkah aparat, Mahfud Md mengatakan akan menertibkan birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga
8 Desember 2023
Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baca SelengkapnyaKonflik Lahan di Seputaran Jakarta yang Tak Ingin Jadi Rempang Kedua, Bersengketa dengan Penguasa
7 Oktober 2023
Konflik lahan tidak hanya terjadi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, tetapi juga di beberapa daerah. Ada yang bersengketa dengan TNI.
Baca SelengkapnyaBentrokan di Lokasi Kebakaran Kapuk Muara, 130 Polisi Dikerahkan
5 September 2023
olres Jakarta Utara mengerahkan 130 anggotanya untuk berjaga di lokasi bekas kebakaran Kapuk Muara usai terjadi bentrokan
Baca SelengkapnyaSengketa Tanah Dago Elos Bandung, Warga Lapor Lagi ke Polda Jabar
29 Agustus 2023
Kuasa hukum mendampingi 4 warga Dago Elos yang melapor ke polisi. Materi serupa telah 3 kali disampaikan ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Tanah, Paramount Land Kalah Gugatan Hampir 8000 Meter Persegi
31 Juli 2023
Dua kelompok saling berhadap-hadapan saat sidang pembacaan sita jaminan yang digelar PN Tangerang di sebuah klaster perumahan milik Paramount Land.
Baca SelengkapnyaKronologi Viralnya Warga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Pengembang Serobot Lahan
27 Juni 2023
Warga perumahan di Bekasi yang terkungkung pagar beton ternyata berawal dari penyerobotan lahan oleh pengembang.
Baca SelengkapnyaWarga Perumahan di Bekasi Terkungkung Pagar Beton, Satu Rumah Terancam Dibelah
27 Juni 2023
Sebuah rumah di kompleks perumahan Cluster Green Village, Kota Bekasi, terancam dibelah buntut sengketa tanah pengembang dengan pihak ketiga.
Baca Selengkapnya