Kapolri Harus Bertanggung Jawab Atas Kematian Wiyono
Reporter
Editor
Rabu, 31 Desember 2003 11:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapolri Jenderal Surojo Bimantoro harus bertanggung jawab atas kematian Sersan Mayor Wiyono yang diduga terlibat dalam penguasaan senjata api yang ditemukan polisi di Apartemen Cemara, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan pakar hukum pidana Universitas Airlangga JE Sahetapy kepada wartawan di gedung MPR/DPR, Rabu (29/8).
Sahetapy merasa kecewa dengan sikap Polda terhadap kasus ini. Dia melihat seolah-olah Polda sengaja tidak mengizinkan Serma Wiyono dirawat di rumah sakit. Padahal, ujarnya, ada aturan perlindungan saksi. Sahetapy menjelaskan jika saksi menderita sakit maka polisi harus menjaga saksi tersebut agar jangan sampai meninggal. Ini untuk kepentingan saksi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian. “Kematiannya harus diusut tuntas. Bimantoro jangan hanya bisa menangkap delapan orang Pamen yang membangkang dia saja,” kata anggota Fraksi PDI-P ini.
Mendiang Serma Wiyono adalah Mantan Anggota Pasukan Pengamanan Presiden dan pernah menjadi pengasuh Tommy Soeharto. Sejak tanggal 10 Agustus lalu menempati Blok A kamar 9A dengan sangkaan menguasai senjata api yang ditemukan polisi di Apartemen Cemara.
Senjata yang ditemui polisi tersebut diduga pernah dipakai untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin beberapa waktu yang lalu. Namun Wiyono tidak lama kemudian menderita sakit saat ditahan di Polda Metro Jaya. Menurut Kadiserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adang Rochjana, Wiyono menderita tekanan darah tinggi sehingga ia meninggal di rumah tahanan Polda Metro Jaya. (Nurakhmayani)
Berita terkait
Menlu AS Cek Bantuan ke Gaza Diiringi Suara Tembakan Tank
7 menit lalu
Menlu AS Cek Bantuan ke Gaza Diiringi Suara Tembakan Tank
Menlu AS Antony Blinken mengunjungi pintu masuk bantuan ke Gaza didampingi para pejabat Israel.