Korupsi Dana Kesehatan Balikpapan Masuk Penyidikan

Reporter

Editor

Kamis, 12 Januari 2012 12:14 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Balikpapan - Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Sukamto, menyatakan penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial kesehatan ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. “Kami meyakini ada unsur melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut,” ujar Sukamto, Kamis, 12 Januari 2012.

Kejaksaan mulai menangani kasus tersebut sejak September 2011. Dalam pelaksanaannya, telah terjadi penyimpangan pengelolaan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan. Penggunaan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 tersebut berpotensi merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar.

Menurut Sukamto, pola pengelolaan dana tersebut memungkinkan terjadinya korupsi. Sebab setiap orang yang mengaku dirinya miskin bisa mendapatkan dana dengan mengajukan proposal.

Mereka yang diperkenankan menggunakan dana bantuan sosial kesehatan adalah warga miskin yang tidak terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, maupun program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda), yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan, ditemukan sejumlah indikasi bahwa pengelolaan dana tersebut sembrono atau serampangan. "Banyak orang yang berpura-pura miskin bisa mendapatkan bantuan hanya dengan mengajukan proposal permohonan," ujar Sukamto pula.

Pola pengelolaan semacam itu sangat mungkin menyebabkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) antara petugas di Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dan pemohon bantuan. "Petugas yang mencairkan dana dan pemohon yang menerima dana bekerja sama lalu uangnya dibagi," ucap Sukamto.

Hingga kini kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab masih harus memeriksa pihak Rumah Sakit Daerah Kanujoso Djatiwobo, RS Pertamina, RS Bhayangkara, dan RS Tentara. Selain itu kejaksaan juga masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan jumlah kerugian negara.

Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Dyah Muryani mengatakan kejaksaan telah salah dalam mempersepsikan pengelolaan dana kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Sebab Dinas Kesehatan tidak pernah melaksanakan atau mengelola dana bantuan sosial kesehatan.

Dana yang dikelola Dinas Kesehatan yang diperuntukkan bagi warga miskin adalah melalui Jamkesmas dan Jamkesda. "Penggunaannya sudah sesuai prosedur dan didasarkan pada aturan yang berlaku. Kami juga tidak mengenal bantuan sosial kesehatan bagi warga miskin seperti yang dituduhkan kejaksaan," tutur Dyah.

SG WIBISONO

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya