TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Seto Mulyadi kecewa dengan putusan bersalah bagi terdakwa pencurian sandal, AAL. "Banyak keganjilan pada putusan, ini menodai riwayat hidup AAL," ujar Seto ketika dihubungi, Rabu 4 Januari 2012.
Seto menganggap rekonstruksi yang dilakukan penuh rekayasa. Sebab pada saat kejadian, AAL bersama dengan FD dan MSH bukan mencuri sandal tetapi mengambil sandal yang tergeletak. Selain itu yang diputuskan bersalah hanya AAL. "Sama halnya seperti pemulung yang mengambil benda tak bertuan, bukan pencuri," katanya.
AAL diputuskan bersalah oleh Hakim Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Putusan yang diterima sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu dikembalikan kepada orang tuanya.
Seto yang mendampingi persidangan sempat berbincang dengan Kapolda Sulawesi Utara usai putusan sidang. Menurutnya pembicaraan seputar tanggapan hasil putusan. Dia meminta Kapolda serius menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur. "Harus ada pendampingan dari polisi agar tidak semua kasus dibawa ke pengadilan, sebab penjara bukanlah untuk anak."
Selama persidangan AAL terlihat tenang dan tidak tertekan. Selama seminggu ke depan, pihak keluarga dan pengacara berembuk dalam membuat putusan keberatan atau tidak.
Kasus mencuat saat tiga remaja AAL, 15 tahun, FD (14), dan MSH (16) dituduh mencuri sandal dua petugas kepolisian, Briptu.Rusli dan Simson Sipayung. Rusli dan Simson diduga menganiaya ketiga remaja. Orang tua AAL melaporkan kedua polisi ke Propam Polda. Tak terima dengan laporan, Rusli dan Simson berbalik menuntut AAL.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terkait
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
6 Oktober 2021
Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.
Baca SelengkapnyaDituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun
11 Agustus 2015
Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaIbu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus
10 Juni 2015
Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.
Baca SelengkapnyaNenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...
14 April 2015
Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima
19 Maret 2015
Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.
Melankoli Komunal
23 Februari 2015
Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.
Baca SelengkapnyaPengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki
2 September 2014
Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.
Baca SelengkapnyaHakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput
25 September 2013
Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.
Baca SelengkapnyaHolcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah
13 Juli 2013
Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.
Baca SelengkapnyaBuruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat
8 Juli 2013
Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.
Baca Selengkapnya