TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Sukarnoputri menyetujui enam juru runding GAM yang ditahan aparat keamanan dibebaskan. “Pada prinsipnya Presiden Megawati setuju melepaskan juru runding GAM yang mengalami jalan buntu ketika perundingan berlangsung,” kata Menkopolkam Susilo Bambang Yudhoyono seusai menyambut anggota Paskibraka di kantornya, Senin (20/8) siang.
Namun, Presiden memberikan catatan agar para juru runding yang dilepaskan itu tidak boleh melakukan pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. Presiden menyarankan agar perundingan itu harus diproteksi dan dihormati sebagai suatu proses. Karena itu pemerintah mengambil keputusan untuk membebaskan juru runding itu setelah memenuhi ketentuan yang diminta oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, 20 Juli lalu, polisi menangkap enam perunding GAM. Mereka adalah anggota Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK) GAM, Tgk. Nashiruddin ben Ahmed, Amni ben Marzuki dan Amdi ben Hamdani, anggota Komite Bersama Aksi Kemanusiaan (KBAK) GAM Teuku Kamaruzzaman, anggota Komite Bersama Konsultasi Demokrasi (KBKD) GAM Tgk. Muhammad Usman Lampoh Awe dan anggota Tim Monitoring Masalah Keamanan (TMMK) GAM Nasrullah Dahlawi. Namun Nasrullah kemudian dilepas. Terakhir, pada Jumat (3/8), aparat Brimob menangkap Juru Bicara GAM pada Komite Bersama Modalitas Keamanan (KBMK). (bernarda rurit/mis)
Berita terkait
Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya
51 detik lalu
Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Dewi Sandra, Ini Artinya
Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?