TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan remisi khusus kepada narapidana yang beragama Kristen dalam rangka Hari Raya Natal tahun ini.
Rencananya, pemerintah akan memberikan remisi khusus Natal kepada 6.280 narapidana atau anak didik. Rinciannya, Remisi Khusus I (masih menjalani pidana) sebanyak 6.110 narapidana dan Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak 170 narapidana.
"Dengan pemberian remisi ini, selain memberikan motivasi para narapidana untuk berperilaku yang baik, juga mengurangi dampak over kapasitas yang ada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sihabudin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Desember 2011.
Menurut dia, wilayah yang memberikan remisi khusus terbanyak adalah Kantor Wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.757 narapidana, Kantor Wilayah Sumatera Utara sebanyak 875 narapidana, dan Kantor Wilayah Sulawesi Utara sebanyak 596 narapidana.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal tahun ini secara simbolis akan diserahkan Sihabudin di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah, pada Minggu, 25 Desember besok pukul 09.00 WIB.
Saat ini, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh Indonesia sebanyak 142.285 orang, yang terdiri dari narapidana dewasa sebanyak 87.677 orang dan narapidana anak-anak sebanyak 3.281 orang. Total jumlah narapidana adalah 90.958 orang.
Sedangkan jumlah tahanan dewasa adalah 49.099 orang dan tahanan anak sebanyak 2.228 orang. Total jumlah tahanan adalah 51.327 orang. Sementara jumlah kapasitas lapas atau rutan saat ini adalah 96.491 orang, over kapasitas 147 persen dari 428 lapas atau rutan se-Indonesia.
Dari 33 wilayah Kementerian Hukum dan HAM, hanya delapan wilayah yang tidak over kapasitas, yakni wilayah Yogyakarta yang masih bisa menampung 347 narapidana lagi, Jawa Tengah 781 narapidana, Sulawesi Barat 186 narapidana, Sulawesi Selatan 345 narapidana, Sulawesi Tenggara 145 narapidana, Sulawesi Utara 48 narapidana, Maluku 417 narapidana, dan Papua 529 narapidana.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
13 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
17 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
17 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
18 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
19 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
19 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
19 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
20 hari lalu
MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
20 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya