TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus pembantaian warga Mesuji, Lampung, seperti menguak banyaknya korban kekerasan dari aparat keamanan. Indonesia Police Watch mendata korban kekerasan polisi dengan menggunakan senjata api mencapai angka 16 korban tewas dan 69 korban luka-luka di sepanjang tahun 2011. "IPW prihatin dengan banyaknya korban aksi koboi anggota polisi ini," kata Neta S. Pane, Ketua Presidium IPW, Minggu, 18 Desember 2011.
Neta menyatakan ada dua kategori tindakan aksi koboi yang kerap dilakukan polisi. Pertama, aksi main tembak yang terjadi di sekitar wilayah tambang dan kawasan perkebunan. "Terutama pada saat warga sedang memperjuangkan hak mereka dalam sengketa dengan pengusaha tambang atau perkebunan," ujarnya. Sedangkan yang kedua merupakan aksi salah tembak yang kerap terjadi saat polisi sedang mengejar pelaku tindak kriminal.
IPW pun secara khusus menyoroti korban pembantaian warga Mesuji, Lampung, dan Sumatera Selatan, yang tidak mendapatkan bantuan polisi. "Sampai dengan 17 November 2011, korban belum mendapatkan bantuan biaya perawatan dari Polri. Padahal mereka menjadi korban penembakan membabi buta aparat keamanan di Lampung," kata Neta.
Kasus Mesuji ini sedang dalam penelusuran tim pencari fakta yang dibentuk DPR dan juga pemerintah. IPW menduga kasus tersebut tidak masuk dalam penanganan polisi akibat uang senyum yang diberikan dari perusahaan tertentu. "Polisi cenderung membiarkan dirinya menjadi satpam yang menghamba pada perusahaan yang membayarnya," katanya.
Dalam kasus Mesuji, aparat keamanan diduga menerima honor dari PT Silva Inhutani. Perusahaan ini diduga menjadi penyebab pembantaian warga Mesuji akibat adanya perluasan areal perusahaan yang masuk ke daerah hunian warga. PT Silva mengklaim ada honor yang kerap diberikan kepada aparat keamanan untuk mengamankan lahannya.
EZTHER LASTANIA
Berita terkait
Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024
13 hari lalu
Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum
Baca SelengkapnyaPrajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat
29 hari lalu
Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.
Baca SelengkapnyaAmnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum
35 hari lalu
Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.
Baca SelengkapnyaKontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer
6 Oktober 2021
Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.
Baca SelengkapnyaSerial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan
16 September 2021
Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.
Baca Selengkapnya2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf
27 Juli 2021
TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.
Baca SelengkapnyaJokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua
5 Juli 2018
Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.
Baca SelengkapnyaBerdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini
8 Juli 2017
Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.
Baca SelengkapnyaTampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks
8 Juli 2017
Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.
Baca SelengkapnyaBerdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara
8 Juli 2017
Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."
Baca Selengkapnya