KPK Telusuri Peran Miranda  

Reporter

Editor

Senin, 12 Desember 2011 13:07 WIB

miranda

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan lembaganya tidak hanya berhenti pada penetapan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka kasus cek pelawat. Lembaga antikorupsi ini bakal mendalami peran bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom.

"Tentu KPK tidak berhenti pada NN (Nunun Nurbaetie) saja," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P. di kantornya, Senin, 12 Desember 2011.

Johan mengatakan Miranda banyak disebut-sebut dalam persidangan para penerima cek pelawat. Namun, untuk mendalami perannya, Nunun diharapkan bisa memberi keterangan secara jelas.

"Peran NN signifikan untuk menelusuri lebih jauh kasus ini," kata dia."Supaya kami tahu apa yang sesungguhnya terjadi."

Nunun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Februari lalu. Dia diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar.

Cek itu diberikan kepada puluhan anggota DPR priode 2004-2009. Tujuannya untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Nunun ditangkap di Thailand oleh kepolisian setempat pada Rabu pekan lalu. Ia menjadi buron Interpol selama hampir satu tahun.

Johan mengatakan KPK sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan Miranda. Sebab, KPK masih berharap keterangan Nunun dalam pemeriksaan hari ini menjadi bahan pengembangan kasus. "Tetapi kemungkinan pemeriksaan Miranda tetap ada," ujar dia.

Meski demikian, ia menegaskan lembaganya akan tetap memegang dasar hukum yang kuat sebelum menyeret orang lain sebagai tersangka, yakni adanya dua alat bukti yang cukup.
"Siapapun yang bisa dikaitkan dengan alat bukti akan ditindak," ujar dia.

Nunun pernah tiga kali diperiksa KPK sebelum buron. Tapi keterangannya hanya seputar identitas. Ia menjawab "tidak tahu" dan "tidak ingat" jika penyidik KPK mulai bertanya soal cek pelawat untuk 39 anggota DPR itu.

Sejauh ini penyidikan baru sampai pada peran Arie Malangjudo, rekan bisnis Nunun, yang memberikan cek-cek itu. Arie mengaku disuruh Nunun membagikannya kepada fraksi-fraksi di DPR pada 2004.


Beberapa kali Miranda dimintai keterangannya soal kedekatan hubungannya dengan Nunun. Saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus cek pelawat, Miranda membantah punya hubungan dekat dengan Nunun. Ia mengaku kenal Nunun Nurbaetie melalui acara-acara fashion show dan sosialita.

Padahal, Nunun diduga membantu melancarkan upaya Miranda lolos dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR."Saya bertemu dia di acara fashion show dan sosialita," kata Miranda.

Miranda menegaskan hal itu ketika ditanya hakim soal bagaimana dia mengenal Nunun Nurbaetie, Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati. Hakim dan jaksa juga menanyakan bagaimana kedekatan hubungan antara dirinya dengan Nunun. (lihat 'Fashion Show' dan Sosialita, Cara Miranda Bertemu Nunun)

Kemudian September, Miranda diperiksa lagi oleh KPK. Dalam pemeriksaan itu, Miranda dicecar soal hubungan dekatnya dengan Nunun. (Miranda Dicecar Soal Kedekatannya dengan Nunun)

Miranda menegaskan dirinya telah disumpah untuk memberikan keterangan, sehingga siap dikonfrontasi dengan Nunun terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penerimaan cek perjalanan tersebut.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?

Baca Selengkapnya

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.

Baca Selengkapnya

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya