TEMPO Interaktif, Jakarta -- Tersangka kasus korupsi Nunun Nurbaetie, yang menjadi buronan sejak Februari lalu, akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan pihak Kepolisian Thailand, Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), dan Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar RI di Bangkok.
Berikut kronologi penangkapan tersangka Nunun Nurbaetie menurut Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah:
Rabu, 7 Desember:
Pihak Kepolisian Thailand menangkap Nunun di sebuah rumah di Kota Bangkok setelah melakukan pencarian berdasarkan foto-foto dan dokumen informasi dari KPK.
Kamis, 8 Desember:
Kepolisian Thailand memberi tahu Mabes Polri dan KPK bahwa seseorang yang diduga Nunun Nurbaetie telah ditangkap.
Kamis malam tim pertama KPK berangkat ke Thailand untuk menindaklanjuti laporan dari kepolisian setempat.
Jumat, 9 Desember:
KPK memberangkatkan tim kedua ke Thailand untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat lewat pencocokan data.
Kemudian, tim dari KPK dan pihak Kepolisian Thailand melakukan pembicaraan untuk memulangkan tersangka Nunun Nurbaetie ke Tanah Air.
Selesai dari Kepolisian Thailand, tim KPK menuju KBRI di Bangkok guna mendapatkan surat perjalanan laksana paspor untuk membawa tersangka Nunun ke Indonesia.
Sabtu, 10 Desember:
Pihak Kepolisian Thailand mengantarkan tersangka Nunun Nurbaetie ke Bandara Svarnabhumi Bangkok, kemudian diserahkan kepada tim KPK yang telah menunggu di dalam pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 867.
Di dalam pesawat tersebut, tim penyidik KPK menyampaikan surat perintah penangkapan yang kemudian ditandatangani oleh tersangka Nunun Nurbaetie di dalam pesawat tersebut.
Pukul 14.30 waktu setempat, tersangka Nunun Nurbaetie bersama tim KPK berangkat dari Bandara Svarnabhumi Bangkok menuju Indonesia.
Pukul 17.45 WIB, tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, untuk kemudian dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
Hingga pukul 24.00 WIB, tersangka masih diperiksa oleh tim penyidik dari KPK. Dijadwalkan, usai diperiksa di KPK, tersangka akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
WDA | RUSMAN | ANT
Berita terkait
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan
27 September 2021
Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur
2 Juni 2015
Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Baca SelengkapnyaTerpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas
2 Juni 2015
Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
Baca SelengkapnyaMenteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom
19 Agustus 2014
Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.
Baca SelengkapnyaNunun Nurbaetie Bebas dari Penjara
15 Juni 2014
Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.
Baca SelengkapnyaMiranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal
25 Desember 2013
Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaIzin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana
18 September 2013
Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.
Baca SelengkapnyaPernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI
18 September 2013
Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.
Baca SelengkapnyaLoloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih
18 September 2013
Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.
Baca SelengkapnyaMiranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak
18 September 2013
Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca Selengkapnya