Nampung Dana Cuci Uang Malinda, Reniwati Belum Jadi Tersangka
Rabu, 7 Desember 2011 19:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Kejaksaan belum menetapkan mantan Citigold Eksekutif Head di Citibank Landmark Reniwati Hamid sebagai tersangka. Reniwati terbukti turut membuat rekening untuk menampung dana dari PT Sarwahita Global Manajemen di Bank Mega atas nama dirinya bersama Inong Malinda Dee, terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank.
"Jelas menampung, tapi penyidik belum tetapkan tersangka," kata Jaksa Penuntut Umum kasus Malinda, Tatang Sutarna, Rabu, 7 Desember 2011.
Tatang juga menyatakan, ada indikasi Malinda melakukan pencucian uang dengan mengirim dana nasabahnya ke rekening empat perusahaan yaitu PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Pada empat perusahaan ini, Malinda mendirikanyan bersama Reniwati, Roy Sanggilawang dan Gesang Timora. "Reniwati Hamid sebagai Direktur Utama, Malinda sebagai Komisaris," kata Tatang.
Bukti tempat pencucian uang didasarkan pada penyidikan, terdapat aliran dana sebesar Rp 2 miliar dari rekening milik salah satu nasabah Malinda bernama Susetyo Sutadi ke salah satu perusahaan yaitu PT Sarwahita Global Manajemen.
Lalu, dari rekening perusahaan pada Bank Mandiri ini, dana tersebut kembali mengalir ke rekening di Bank Mega atas nama Reniwati dan Malinda. Bahkan, ada informasi, sejumlah dana mencapai Rp 11 miliar telah diblokir penyidik dari rekening ini. "Saya sudah koordinasi dengan penyidik, terakhir mereka bilang dalam proses," kata Tatang.
Dalam perkara ini, JPU menyatakan, Malinda dijerat pasal berlapis yaitu pasal dalam Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, Ia dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.
Ia juga dijerat pasal 3 ayat 1 Undang undang nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan pasal 3 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP. "Reniwati akan dijerat yang sama dengan Malinda," kata Tatang.
Hingga saat ini, pihak JPU memang belum memberikan tuntutan hukuman terhadap Malinda secara pasti. Akan tetapi, menurut Tatang, Malinda dapat dituntut maksimal 15 tahun penjara.
FRANSISCO ROSARIANS