Nampung Dana Cuci Uang Malinda, Reniwati Belum Jadi Tersangka

Reporter

Editor

Rabu, 7 Desember 2011 19:10 WIB

Inong Malinda Dee. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Kejaksaan belum menetapkan mantan Citigold Eksekutif Head di Citibank Landmark Reniwati Hamid sebagai tersangka. Reniwati terbukti turut membuat rekening untuk menampung dana dari PT Sarwahita Global Manajemen di Bank Mega atas nama dirinya bersama Inong Malinda Dee, terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank.

"Jelas menampung, tapi penyidik belum tetapkan tersangka," kata Jaksa Penuntut Umum kasus Malinda, Tatang Sutarna, Rabu, 7 Desember 2011.

Tatang juga menyatakan, ada indikasi Malinda melakukan pencucian uang dengan mengirim dana nasabahnya ke rekening empat perusahaan yaitu PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Pada empat perusahaan ini, Malinda mendirikanyan bersama Reniwati, Roy Sanggilawang dan Gesang Timora. "Reniwati Hamid sebagai Direktur Utama, Malinda sebagai Komisaris," kata Tatang.

Bukti tempat pencucian uang didasarkan pada penyidikan, terdapat aliran dana sebesar Rp 2 miliar dari rekening milik salah satu nasabah Malinda bernama Susetyo Sutadi ke salah satu perusahaan yaitu PT Sarwahita Global Manajemen.

Lalu, dari rekening perusahaan pada Bank Mandiri ini, dana tersebut kembali mengalir ke rekening di Bank Mega atas nama Reniwati dan Malinda. Bahkan, ada informasi, sejumlah dana mencapai Rp 11 miliar telah diblokir penyidik dari rekening ini. "Saya sudah koordinasi dengan penyidik, terakhir mereka bilang dalam proses," kata Tatang.

Dalam perkara ini, JPU menyatakan, Malinda dijerat pasal berlapis yaitu pasal dalam Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, Ia dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan junto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.

Ia juga dijerat pasal 3 ayat 1 Undang undang nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang junto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan pasal 3 Undang-undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 65 ayat 1 KUHP. "Reniwati akan dijerat yang sama dengan Malinda," kata Tatang.

Hingga saat ini, pihak JPU memang belum memberikan tuntutan hukuman terhadap Malinda secara pasti. Akan tetapi, menurut Tatang, Malinda dapat dituntut maksimal 15 tahun penjara.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.

Baca Selengkapnya

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

1 Desember 2021

Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

20 Juni 2021

Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.

Baca Selengkapnya

Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

23 Mei 2021

Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Baca Selengkapnya