Malinda Dee sebelum menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, (8/11). ANTARA/Reno Esnir
TEMPO Interaktif, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penggelapan duit nasabah Citibank dengan terdakwa Inong Malinda Dee kembali bergulir hari ini, Senin 21 November 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda hari ini mendengarkan keterangan lima saksi dari karyawan Citibank yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satunya adalah Regional Transbisnis Manager, Paulina.
Atasan Malinda Dee ini mengatakan bahwa Malinda sebagai Senior Relationship Manager memiliki blangko-blangko kosong yang sudah ditandatangani oleh para nasabahnya. Blangko-blangko tersebut digunakan Malinda untuk menggelapkan duit para nasabah premium yang berada di bawah asuhannya.
Paulina mengatakan dalam transaksi transfer, nasabah hanya dapat melakukannya dengan dua cara yakni dengan hadir langsung ke cabang Citibank baik menemui teller, head teller, ataupun Relationship Manager dan dengan menunjukkan surat kuasa dari nasabah. Dan blangko kosong ini Malinda gunakan untuk mentransferkan uang nasabah melalui cara surat kuasa. "Form transfer inilah yang dibawa Malinda ke teller, seolah-olah costumer datang," katanya dalam persidangan.
Paulina mengatakan bahwa Citibank telah membentuk tim investigasi dalam mengusut kasus pembobolan duit nasabah ini. Kemudian dia dan tim menemui nasabah yang pertama melaporkan mengenai transaksi gelap tersebut, bernama Suryati Teguh Budiman. "Saat itu ada tiga transaksi yang besarannya Rp 500 juta, Rp 150, juta dan Rp 150 juta ke beberapa orang," katanya.
Kemudian setelah dilakukan investigasi diketahui memang dalam blangko itu ada tangan Suryati namun dia tidak merasa melakukan transaksi itu. Menurut Suryati, dia pernah diminta menandatangani blangko kosong, dengan jumlah yang banyak. Suryati mengatakan kemauannya menandatangani blangko-blangko kosong tersebut bermodalkan rasa percaya kepada Malinda. Paulina menambahkan selain Suryati ada dua nasabah juga alami hal yang sama. Namun, lanjutnya, ada beberapa nasabah Malinda yang mengeluh mereka diminta menandatangani beberapa blangko kosong.
Selanjutnya Head Operational Manager Citibank, Apriliana mengatakan berbekal blangko kosong bertandatangan nasabah tersebut, Malinda menulis sendiri besaran nilai transaksi yang dilakukannya. Apriliana mengatakan prosedur yang benar dalam lakukan transaksi yakni, nasabah harus datang sendiri ke kantor cabang, lalu mengisi form sendiri, lantas tanda tangan nasabah dicocokkan dengan data yang tersimpan oleh pihak Citibank.
Kemudian saat ditanya Majelis Hakim mengenai penyebab transaksi ilegal Malinda dapat berhasil, Apriliana tak dapat menjawabnya. Dia hanya mengatakan bahwa dari segi proses transaksi dalam hal ini yang prosedur yang dilakukan Malinda sudah benar. "Yang tidak sesuai prosedur adalah penanganan teller karena nasabah tidak datang, dan alasan yang menguatkan adalah adanya tanda tangan nasabah," katanya dalam persidangan hari ini.