TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan peradilan sengketa pemilu kepala daerah tidak lagi diselenggarakan di Jakarta. Usulan ini sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan segera ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Gamawan, peradilan sengketa pemilu di daerah jauh lebih efektif digelar di daerah ketimbang di Jakarta yang selama ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. "Biayanya pun akan jauh lebih sederhana karena bisa diselesaikan di bawah dulu," ujar Gamawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 21 November 2011.
Selain bisa menekan biaya, kata Gamawan, pelaksanaan persidangan sengketa pemilu di daerah juga lebih efektif. Dia mencontohkan, selama ini untuk membawa alat bukti daerah ke Jakarta lebih menyusahkan dan membutuhkan banyak waktu. "Misalkan kalau ada sengketa pemilu di Papua, itu membawa barang buktinya ke Jakarta sulit dan berbiaya besar."
Ada dua model yang ditawarkan Gamawan untuk melaksanakan peradilan sengketa pemilu di daerah. Pertama, bisa dilaksanakan di pengadilan tinggi masing-masing atau cukup disidangkan di Pengadilan Tinggi Kabupaten. Ketika ada banding, ujar Gamawan, bisa diselesaikan di pengadilan tinggi provinsi. "Kalau masih banding juga baru diselesaikan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Alternatif kedua, kata dia, dengan membuat pengadilan adhoc khusus sengketa pemilu daerah. Pengadilan ini bisa diisi oleh akademikus, hakim tinggi, dan siapa saja yang dianggap cakap. Gamawan memandang cara kedua dinilai lebih efektif dan berbiaya rendah. "Begitu perkara selesai, pengadilannya bisa dibubarkan dan menekan biaya," lanjut Gamawan.
Gamawan memastikan dua usulan itu sudah diakomodasi dalam RUU Pilkada yang sudah di meja Presiden. RUU ini juga membahas lebih terperinci mengenai ketentuan waktu pelaksanaan sidang pascapemilukada.
IRA GUSLIA
Berita terkait
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun
2 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil
30 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaJaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
32 hari lalu
Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani: Realisasi Anggaran Pemilu 2024 Rp 23,1 Triliun
34 hari lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan realisasi anggaran Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebesar Rp 23,1 triliun.
Baca SelengkapnyaVonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
37 hari lalu
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Baca SelengkapnyaH-2 Pengumuman KPU: Daftar Dugaan Pelanggaran Kategori TSM di Pilpres 2024
41 hari lalu
Henry Yosodiningrat mengatakan adanya kecurangan TSM berupa mobilitas kekuasaan dalam Pilpres 2024. Ini mulai dari mengerahkan aparatur negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Solo: Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi dari PDIP terhadap KPU Belum Penuhi Syarat
48 hari lalu
Bawaslu menyebutkan ada tiga laporan PDIP dengan terlapor KPU.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR Siap Panggil KPU Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Berikut Sanksi Bagi Pelakunya
49 hari lalu
Komisi II DPR akan panggil KPU pada 14 Maret 2024 untuk bahas indikasi kecurangan atau pelanggaran pemilu. Apa saja sanksi bagi para pelakunya?
Baca SelengkapnyaBawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang
51 hari lalu
Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaDPD RI Sepakati Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024
54 hari lalu
DPD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan.
Baca Selengkapnya