TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan profesi yang tergabung dalam Komisi Pendidikan Nasional menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi. Rancangan itu kini sedang dibahas oleh Komisi X DPR. Penolakan disebabkan oleh substansi RUU yang dinilai bertujuan melakukan privatisasi dan komersialisasi pendidikan.
Alghiffari dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengatakan tidak ada perubahan makna dalam rancangan baru yang akan menggantikan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan ini. "Apa yang ada dalam UU BHP hanya diubah istilahnya," kata dia dalam diskusi di Jakarta, Senin, 21 November 2011.
Misalnya, soal pemisahan perguruan tinggi negeri, swasta, dan BHMN yang tercantum dalam UU BHP masih tetap ada di dalam RUU PT. Dalam rancangan baru perguruan tinggi negeri reguler diberi status otonomi terbatas, perguruan tinggi negeri diberi status otonom, sedangkan BLU diganti statusnya menjadi semi-otonom.
Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adianto mengatakan pembahasan rancangan undang-undang itu saat ini sampai pada perundingan tingkat satu atau antara perwakilan Komisi dengan perwakilan pemerintah. Rancangan ini ditargetkan akan disahkan pada Desember mendatang, tapi kemungkinan akan mundur.
"Masih panjang. Sepertinya akan berlanjut ke tahun depan," katanya. Menurut Utut, Komisi X sedang menyusun agar biaya pendidikan tinggi menjadi semurah mungkin. Meski begitu, kata dia, tidak ada perubahan skema penyerapan mahasiswa.
Artinya, perguruan tinggi tetap diwajibkan memberikan porsi kursi sebesar 20 persen dari total daya tampung kepada siswa yang kurang mampu. Persoalannya, kata dia, saat ini kewajiban itu hanya dijalankan 4-6 persen oleh rata-rata perguruan tinggi.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus
7 jam lalu
Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah
Baca SelengkapnyaPolisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po
1 hari lalu
Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaMau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?
2 hari lalu
Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.
Baca Selengkapnya5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024
10 hari lalu
QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.
Baca Selengkapnya10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas
16 hari lalu
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan 10 program studi paling ketat dalam SNBP) 2024. Apa saja?
Baca SelengkapnyaUnika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022
29 hari lalu
"Bapak Sihol Situngkir sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor di Unika Santo Thomas," kata Maidin,
Baca SelengkapnyaRibuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati
29 hari lalu
Pakar pendidikan menilai ribuan mahasiswa bisa menjadi korban TPPO berkedok magang ferienjob karena kesalahan kampus
Baca SelengkapnyaIni Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman
30 hari lalu
Ada sekitar 41 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.
Baca SelengkapnyaKorban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara
33 hari lalu
Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaedah, menyakini masih ada banyak penyintas dugaan TPPO bermodus mahasiswa magang di Jerman.
Baca SelengkapnyaPeran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas
36 hari lalu
Bareskrim mengungkap kasus TPPO atau perdagangan orang berkedok magang ke Jerman yang melibatkan 33 universitas dan diikuti ribuan mahasiswa.
Baca Selengkapnya