Pemerintah Cabut Bebas Visa Kunjungan Singkat Turki

Reporter

Editor

Jumat, 19 Desember 2003 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah mencabut kebijakan bebas visa kunjungan singkat untuk warga negara Turki yang masuk ke Indonesia. Keputusan ini dikeluarkan Presiden dua hari lalu, dan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat. Pada Keppres Nomor 18 Tahun 2003, Turki merupakan salah satu negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat atau kunjungan tanpa visa dari Pemerintah Indonesia. Namun, sejak adanya kebijakan Pemerintah Turki untuk menetapkan wajib visa bagi warga negara anggota Uni Eropa, juga Indonesia, maka Pemerintah Indonesia pun memberlakukan hal yang sama. Menurut Ade Endang Dahlan, Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Kehakiman dan HAM, yang ditemui Tempo News Room hari ini, Turki mencabut bebas visa kunjungan singkat untuk Indonesia sejak Maret 2003. Tetapi, dirinya belum mengetahui latar belakang pencabutan itu. Ade mengatakan kemungkinan pencabutan ini ada kaitannya dengan masuknya Turki sebagai salah satu negara anggota Uni Eropa. Ade menambahkan, pencabutan Turki sebagai salah satu negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan singkat menyebabkan semua warga negara Turki yang masuk ke Indonesia harus memiliki visa atau izin tinggal.Selain pencabutan Turki, dalam Keppres 103 Tahun 2003, Pemerintah memasukkan satu daftar negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat, yaitu Vietnam.Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2003, negara-negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan singkat selain Vietnam, yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR), Macao Special Administration Region (Macao SAR), Chili, Maroko dan Peru. Dalam Keppres itu juga disebutkan kunjungan singkat bebas visa berlangsung selama 30 hari dan bisa diperpanjang bila terjadi bencana alam atau kecelakaan/sakit, namun setelah mendapat persetujuan Menteri Depkehham. Keppres 103 tersebut juga menetapkan bebas visa kunjungan singkat atau kunjungan tanpa visa diberikan kepada mereka yang datang ke Indonesia untuk berlibur, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, dan tugas pemerintahan. Menurut Ade, pemberlakuan wajib visa untuk warga negara Turki dan bebas visa kunjungan singkat untuk Vietnam kemungkinan akan mulai diberlakukan Januari 2004. Untuk pemberlakuannya masih menunggu keputusan dari menteri. Tetapi, kemungkinan Januari 2004 sudah berlaku, ujarnya.Sunariah - Tempo News Room

Berita terkait

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

4 menit lalu

Startup Asal Bandung Produksi Material Fashion Berbahan Jamur, Tembus Pasar Singapura dan Jepang

Startup MYCL memproduksi biomaterial berbahan jamur ramah lingkungan yang sudah menembus pasar Singapura dan Jepang.

Baca Selengkapnya

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

10 menit lalu

Prediksi Nottingham Forest vs Manchester City di Liga Inggris: Jadwal, H2H, Kondisi Tim, Perkiraan Formasi

Duel Nottingham Forest vs Manchester City akan tersaji pada laga pekan ke-35 Liga Inggris musim 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

15 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

17 menit lalu

Pimpinan KPK Johanis Tanak Tak Paham Keributan Internal antara Nurul Ghufron Vs Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak memahami keributan internal antara Nurul Ghufron versus Dewan Pengawas.

Baca Selengkapnya

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

27 menit lalu

4 Hal yang Perlu Dipersiapkan sebelum Mengikuti Lari Maraton bagi Pemula

Berikut langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti lari maraton bagi para pemula.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

28 menit lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

38 menit lalu

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

Jaksa New York mengembalikan barang antik yang dicuri dari Kamboja dan Indonesia. Dari Indonesia, ada peninggalan Kerajaan Majapahit.

Baca Selengkapnya

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

40 menit lalu

Melihat Pameran Fotografi yang Menampilkan Potret Masyarakat Pulau Komodo di Kota Padang

Pameran fotografi yang menyorot tentang nasib masyarakat di Pulau Komodo digelar pada 25 April hingga 28 April 2024 di Galeri UPTD Taman Budaya Sumatra Barat

Baca Selengkapnya

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

41 menit lalu

Tempo Menggelar Pelatihan Jurnalisme Konstruktif

Tempo menggelar pelatihan jurnalisme konstruktif atau constructive journalism selama tiga hari sejak Ahad, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

41 menit lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya