TEMPO Interaktif, Jakarta - Gayus Tambunan, terpidana 12 tahun penjara kasus mafia hukum, tampak dingin menyikapi ketetapan pemerintah menghentikan sementara remisi dan pembebasan bersyarat untuk koruptor, selama peraturan pemerintah yang mengaturnya dikaji tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Soalnya, Gayus optimis, ketetapan yang diucapkan pertama kali oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana itu sebatas lisan, dan karenanya tidak bisa diimplementasikan. "Itu kan kata dia (Denny). Belum kebijakan," ujar Gayus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Senin, 31 Oktober 2011.
Saat ditanya wartawan soal sikapnya jika nantinya ia tidak memperoleh remisi, Gayus menolak berkomentar. Ia justru kembali menyatakan keraguannya bahwa ucapan Denny bisa terealisasi. "Semua ini kan masih perintah lisan dia. Kalian ikutin aja, ini kan lisan-lisan aja. Kalau lisan nggak usah dikomentari," cetus Gayus.
Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, lebih keras menyikapi ketetapan pemerintah. Ia menilai remisi adalah hak asasi manusia yang wajar diberikan kepada terpidana di negara beradab. "Kalau nggak boleh dapat remisi, ya undang-undangnya diganti," kata dia. "Ini negara hukum, semua harus ada hukumnya. Bukan suka-sukanya Denny aja."
Hotma pun memberi ultimatum Denny yang saat ini masih menjabat Sekretaris Satuan Tugas Antimafia Hukum agar berhati-hati membuat kebijakan. "Jangan sampai Gayus melaporkan apa yang terjadi selama ini. Jangan sampai dia (Denny) masuk, kena peraturan yang dia bikin," ujarnya.
Remisi untuk koruptor dan teroris dihentikan sementara sejak 19 Oktober lalu. Keputusan itu dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan wakilnya, selama PP yang mengatur aturan remisi sedang proses revisi. Adapun ketetapan moratorium pembebasan bersyarat diteken Kementerian pada Minggu, 30 Oktober 2011.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
23 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
25 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaPemerintah Beri Remisi Koruptor, TII: Tidak Ada Komitmen Untuk Perangi Korupsi
18 Agustus 2023
TII menilai remisi koruptor merupakan bukti lemahnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
Baca Selengkapnya16 Napi Korupsi dan 26 Napi Terorisme Dapat Remisi di HUT ke-78 RI
17 Agustus 2023
Pemberian remisi pada HUT ke-78 RI ini dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca Selengkapnya208 Napi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, termasuk Setya Novanto
22 April 2023
208 narapidana di lapas tersebut mendapat remisi Idul Fitri 1444 Hijriah, termasuk Setya Novanto mendapat potongan hukuman satu hingga dua bulan
Baca SelengkapnyaWamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat
30 September 2022
Mengapa Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi dan pembebasan bersyarat secara massal kepada terpidana korupsi?
Baca SelengkapnyaUU Pemasyarakatan Dinilai Mudahkan Napi Korupsi Dapat Hak Bebas Bersyarat
8 September 2022
Aktivis meminta hak bebas bersyarat maupun remisi untuk napi korupsi dicabut.
Baca SelengkapnyaRatu Atut Chosiyah Keluar Penjara, Apa Itu Remisi?
7 September 2022
Ratu Atut menjadi salah satu koruptor yang mendapat remisi HUT RI ke-77
Baca SelengkapnyaKPK Siapkan Strategi agar Koruptor Tidak Gampang Bebas Bersyarat
6 September 2022
KPK akan mengajukan tuntutan agar hakim mencabut hak para koruptor, seperti menerima remisi atau bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaRemisi Hari Kemerdekaan: Eni Maulani Saragih Langsung Bebas, Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Dapat Potongan
18 Agustus 2022
Empat terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT RI ke-77, salah satunya adalah Eni Maulani Saragih.
Baca Selengkapnya