Hakim Menilai Atasan Cirus Harusnya Tanggung Jawab

Reporter

Editor

Selasa, 25 Oktober 2011 11:10 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI pimpinan Albertina Ho punya pertimbangan khusus dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus mafia hukum Cirus Sinaga, setahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Menurut hakim, dalam kasus ini Cirus dianggap tidak sendirian melakukan perbuatan pidana, yakni secara tidak langsung merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan terdakwa perkara korupsi Gayus Tambunan.

"Perbuatan terdakwa sebagai jaksa peneliti tidak menjadi tanggung jawab jaksa sendiri. Dan atasan terdakwa juga seharusnya bertanggung jawab dan melakukan koreksi," kata Albertina saat membacakan amar putusan untuk Cirus di Pengadilan Tipikor DKI, Selasa, 25 Oktober 2011.

Dalam sidang hari ini, Cirus divonis bersalah oleh hakim. Atas perbuatannya merintangi penyidikan, jaksa bagian Intelijen Kejaksaan Agung nonaktif itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Albertina membeberkan sejumlah pertimbangannya dalam memvonis Cirus, yang ia sebut didasari kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan terdakwa sendiri. Salah satunya, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

"Karena itu Majelis Hakim akan memutus pidana yang layak, patut, dan sesuai dengan pidana yang sudah dilakukan terdakwa, dakwaan yang dibuat jaksa, dan fakta yang terbukti di persidangan. Bukan sebagai balas dendam, tapi sebagai pembinaan," kata Albertina.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa pimpinan Edi Rakamto yang menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan.

Cirus terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu. Menurut hakim, Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus.

Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

13 April 2023

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

Tradisi memainkan musik ramai-ramai guna membangunkan penduduk untuk persiapan sahur ada bermacam-macam di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

25 Desember 2022

Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

Menurut Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo banyak mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia daging sapi

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

25 September 2022

Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

Hakim Agung Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.

Baca Selengkapnya

Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

20 September 2021

Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai istilah mafia peradilan tak tepat digunakan.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

Arsul Sani menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar.

Baca Selengkapnya

Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya

YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

27 Februari 2020

YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

YLBHI mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan merekam atau memfoto persidangan. Menyuburkan mafia peradilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

27 Februari 2019

Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meyakini berbagai stigma negatif terhadap peradilan Indonesia dapat segera dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

5 Desember 2016

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

Binsar M. Gultom, dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta, menulis artikel "Membagi Kekuasaan Kehakiman" di Koran Tempo pekan lalu mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan

Baca Selengkapnya

Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

4 Agustus 2016

Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

Koalisi Pemantau Peradilan menilai, pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi momentum untuk mereformasi MA.

Baca Selengkapnya