Hakim Menilai Atasan Cirus Harusnya Tanggung Jawab
Selasa, 25 Oktober 2011 11:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI pimpinan Albertina Ho punya pertimbangan khusus dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus mafia hukum Cirus Sinaga, setahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.
Menurut hakim, dalam kasus ini Cirus dianggap tidak sendirian melakukan perbuatan pidana, yakni secara tidak langsung merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan terdakwa perkara korupsi Gayus Tambunan.
"Perbuatan terdakwa sebagai jaksa peneliti tidak menjadi tanggung jawab jaksa sendiri. Dan atasan terdakwa juga seharusnya bertanggung jawab dan melakukan koreksi," kata Albertina saat membacakan amar putusan untuk Cirus di Pengadilan Tipikor DKI, Selasa, 25 Oktober 2011.
Dalam sidang hari ini, Cirus divonis bersalah oleh hakim. Atas perbuatannya merintangi penyidikan, jaksa bagian Intelijen Kejaksaan Agung nonaktif itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Albertina membeberkan sejumlah pertimbangannya dalam memvonis Cirus, yang ia sebut didasari kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan terdakwa sendiri. Salah satunya, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
"Karena itu Majelis Hakim akan memutus pidana yang layak, patut, dan sesuai dengan pidana yang sudah dilakukan terdakwa, dakwaan yang dibuat jaksa, dan fakta yang terbukti di persidangan. Bukan sebagai balas dendam, tapi sebagai pembinaan," kata Albertina.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa pimpinan Edi Rakamto yang menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan.
Cirus terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu. Menurut hakim, Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus.
Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.
ISMA SAVITRI