Mantan Direktur Kemensos Beberkan Peran Bachtiar

Reporter

Editor

Kamis, 20 Oktober 2011 17:54 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Direktur Bantuan Fakir Miskin Kementerian Sosial Mulyono Muchasi membeberkan peran bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam pengadaan mesin jahit di Kementerian Kesehatan tahun 2004. Mulyono menjelaskan saat bersaksi untuk terdakwa kasus tersebut, Amrun Daulay, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 20 Oktober 2011.

Menurut Mulyono, Bachtiar-lah yang memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Lasindo sebagai kontraktor proyek pengadaan mesin jahit. Namun perintah Bachtiar tak disampaikan langsung kepadanya, melainkan melalui Amrun yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bantuan Sosial Kementerian Sosial.

"Dua hari setelah pemaparan itu Pak Amrun memerintahkan penunjukan langsung. Dia mengatakan ini nanti tanggung jawab Pak Menteri. Bodoh kalau tidak mau penunjukan langsung," kata dia saat memberi kesaksian di depan sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.

Pemaparan yang dimaksud Mulyono adalah rapat koordinasi tingkat pusat yang diikuti seluruh Direktorat Jenderal Kementerian Sosial, tahun 2003 di kawasan Puncak. Pertemuan dihadiri seluruh Direktur Jenderal termasuk Amrun. Pertemuan menyepakati lokasi mana saja yang akan menerima bantuan mesin jahit dengan anggaran Rp 19,5 miliar.

Setelah itu, baru Direktorat Jenderal Bantuan Sosial menentukan spesifikasi mesin jahit yang akan dibeli. "Karena Pak Menteri nggak mau bantu yang (spesifikasinya) kecil, akhirnya mencari spesifikasi lebih baik," kata Mulyono.

Pada 9 Maret 2003, Mulyono melanjutkan, Kementerian mengundang Lasindo untuk memaparkan produk yang mereka tawarkan. Setelah pemaparan, tim Kementerian Sosial pimpinan Amrun membuat nota kesepahaman dengan Lasindo yang isinya menyepakati pengadaan mesin jahit.

Saat ditanya Mien, Mulyono mengaku sejak awal Kementerian Sosial sudah menyepakati penunjukan langsung. "Sejak awal perintahnya penunjukan langsung. Ada disposisi menteri (Bachtiar) kepada Dirtorat Jenderal (Amrun), Direktorat Jenderal kepada Pimpinan Proyek (Amusdjaja Deswarta)," ujarnya.

Mulyono mengungkap bagaimana Lasindo yang tak mampu memenuhi kontrak bisa "dimaafkan" Kementerian, bahkan diberi bantuan berupa suntikan dana sebesar Rp 5 miliar yang diambil dari dana internal. "Sempat akan dijatuhi denda Rp 600 juta tapi nggak jadi dibayar. Ini ruwet, waktu itu."

Amrun didakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah, Yusrizal, Musfar Aziz, dan Iken BR Nasution, pada April 2003 hingga April 2005, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan negara Rp 15,13 miliar.

Bachtiar disebut diperkaya Rp 600 juta, Musfar sebesar Rp 12,77 miliar, Iken sebesar Rp 324 juta, Joner sebesar Rp 641 juta, Tony Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Amusdjaja sebesar Rp 167 juta, Mulyono sebesar Rp 10 juta dan US$ 2500, Yusrizal sebesar Rp 380 juta, Carry Pratomo sebesar Rp 112 juta, Irza Febriano sebesar Rp 15 juta, dan Eko Priatno Rp 2 juta.

Menurut jaksa, perbuatan Amrun cs memperkaya diri sendiri dan orang lain dilakukan dengan sejumlah cara. Pertama adalah dengan melakukan penunjukan langsung terhadap PT Lasindo milik MusfarAziz dalam proyek pengadaan mesin jahit merek JITU model LSD 9990 pada tahun 2004, yang berarti Amrun menyalahgunakan jabatannya selaku pejabat negara. Penunjukan langsung itu disetujui Bachtiar sebagai menteri.

Dalam pengadaan mesin jahit, Amrun bersama-sama dengan Bachtiar juga didakwa melakukan penggelembungan harga terhadap 6000 unit mesin jahit, sebesar Rp 7,3 miliar, atau Rp 1,22 juta per unitnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2004, dan penggelembungan harga dengan Anggaran Belanja Tambahan 2004 untuk 4615 unit mesin jahit pada 12 Oktober 2004, yang memperkaya Musfar Aziz Rp 5,8 miliar.

Amrun juga didakwa mengeluarkan keputusan yang menguntungkan PT Lasindo, karena tidak mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda, meski PT Lasindo tidak mampu memenuhi tenggat pengadaan mesin jahit sesuai kontrak. Keputusan Amrun didasarkan pada perintah Bachtiar yang memerintahkan Amusdjaja, selaku pimpinan proyek, untuk membantu Musfar.

Dalam sejumlah kesempatan Amrun tidak membantah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Lasindo. Namun hal itu didasari perintah Bachtiar.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.

Baca Selengkapnya

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.

Baca Selengkapnya

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.

Baca Selengkapnya