TEMPO Interaktif, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror berhasil menangkap Yadi, seorang buron kasus bom Cirebon di daerah Cirebon, Jawa Barat, Rabu malam, 19 Oktober 2011. Yadi diketahui sebagai pimpinan kelompok teroris Cirebon.
"Dia adalah amirnya, pimpinan, dia yang menghalalkan Masjid Adz Zikra boleh dibom," ujar Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di kantornya hari ini, Kamis 20 Oktober 2011.
Yadi yang ditangkap di sebuah rumah di desa Pasindangan, Kecamatan Gunung Jati, Cirebon, kata Anton, masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah peristiwa bom di Masjid Adz Zikra Markas Polresta Cirebon. Sehari-harinya, ia berprofesi sebagai guru.
Anton mengatakan, dalam kasus pengeboman itu kelompok Yadi menamakan dirinya Tauhid Wal Jihad. Kelompok mereka juga sebelumnya bergabung dengan kelompok Jamaah Anshorut Tauhid. "Ya mereka kan dulu masuk JAT kemudian terus keluar dari JAT terus membentuk satu kelompok," ucap Anton.
Ia menuturkan, Yadi juga pernah mendapatkan pelatihan teror. Namun, Anton belum mengetahui dimana lokasi pelatihan yang didapat Yadi. "Dia seorang guru yang pernah mendapatkan pelatihan dan sebagainya. Nah itu nanti kita dalami," tuturnya.
Penangkapan Yadi, menurut Anton, dilakukan setelah polisi melacak sepak terjangnya selama ini. "Sehingga sudah kita tahu persis bahwa memang itu yang bersangkutan adalah benar dia (Yadi), baru kita tangkap."
RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
21 jam lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
23 jam lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
1 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
2 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
2 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
2 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
3 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
3 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
3 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya