Besok, Polisi Periksa Mantan Bupati Pati

Reporter

Editor

Kamis, 20 Oktober 2011 14:03 WIB

TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO Interaktif, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pati 2003, mantan Bupati Tasiman, Jumat, 21 Oktober 2011. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka kasus korupsi dari pos dana bagi hasil senilai Rp 1,7 miliar itu.

Didiek belum bisa memastikan apakah akan langsung menahan Tasiman setelah menjalani pemeriksaan itu. Penahanan seorang tersangka tak bisa sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat dan berdasarkan fakta hukum yang ada. “Tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” katanya, Kamis, 20 Oktober 2011.

Didiek menjamin Polda Jawa Tengah tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Sebab, tak ada orang Indonesia yang kebal hukum. “Semuanya sama di muka hukum," ujarnya.

Mantan Bupati Pati, Tasiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah sesuai Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/118A/III/2008/Reskrim tertanggal 5 Maret 2008 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/72/V/2008/Reskrim tanggal 16 Mei 2008 yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus korupsi ini ada tiga tersangka, yakni mantan Bupati Pati, Tasiman; mantan Wakil Bupati, Kotot Kusmanto; dan mantan Ketua DPRD Pati, Wiwik Budi Santoso. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Wiwik yang sudah diajukan ke pengadilan dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 23 Mei lalu.

Sedangkan tersangka Tasiman belum dilanjutkan karena terkendala belum turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden RI. Pada akhir September 2010, Polda pernah memeriksa Tasiman dengan surat izin Presiden sebagai status sebagai saksi. Sejak 27 September 2011 lalu, Tasiman sudah lengser dari jabatan kepala daerah sehingga Polda tak perlu lagi mengantongi izin Presiden untuk memeriksa Tasiman.

Dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Pati 2003, mantan Ketua DPRD Pati bersama 44 anggota dewan lain didakwa menerima dana sebesar Rp 30 juta dan dana tersebut bersumber pos dana bantuan pihak ketiga. Awalnya, setiap anggota dewan menerima Rp 10 juta, namun pada APBD 2003, perubahan kembali dikucurkan dana Rp 20 juta tiap orang. Dana bantuan pihak ketiga itu juga mengalir ke mantan Bupati Pati, Tasiman, Rp 70 juta; Wakil Bupati, Kotot Kusmanto, Rp 55 Juta; dan sekretariat tujuh partai politik sebesar Rp 175 juta.

Bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada lembaga masyarakat dan untuk pengembangan Kabupaten Pati, namun justru mengalir ke 45 anggota dewan dan partai politik dan digunakan untuk kampanye. APBD Kabupaten Pati 2003 juga menderita kerugian pada pos Laporan Pertanggungjawaban (LPj) sebesar Rp 250 juta. Dari pos dana LPj dibagikan untuk Bupati Pati sebesar Rp 8 juta, Wakil Bupati Rp 7 juta, Sekda Slamet Prawiro Rp 6 juta, Ketua DPRD Wiwik Budi Santosa Rp 7 juta, Wakil Ketua DPRD Sarno Rp 6 juta, Wakil Ketua DPRD Mundzir Syarif Rp 6 juta, serta 45 anggota dewan masing-masing Rp 5 juta.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya