TEMPO Interaktif, Denpasar - Para korban dan relawan peristiwa Bom Bali I berharap tersangka kasus peledakan Bom Bali, Umar Patek, bisa disidangkan di Denpasar, Bali. Selain tempat kejadian atau locus delicti kasus tersebut adalah di Bali, hal itu juga untuk menghindari tekanan dari ormas yang mendukung fundamentalisme.
“Para korban sepakat soal itu agar hukumannya juga bisa setimpal dengan perbuatannya,” kata tokoh relawan Bom Bali, Haji Bambang Priyatno, di Denpasar, Kamis, 20 Oktober 2011.
Menurut dia, para korban bom akan membuat pernyataan khusus mengenai masalah ini.
Diakuinya, sidang itu akan sangat menguras energi dan kejiwaan para korban. “Sudah jelas kami harus mengingat kejadian yang sangat memilukan itu,” ujarnya.
Namun, hal itu lebih baik ketimbang jika mereka harus mendengar persidangan Umar di tempat lain melalui pemberitaan. Bambang sendiri mengaku sudah ditelepon oleh Markas Besar Kepolisian RI untuk bersiap-siap menjadi saksi dalam sidang Umar Patek. Selain dia, ada juga janda korban bom, Leni Asih dan Hermanto, yang keluarganya meninggal dalam peristiwa itu. “Sekarang saya mulai menyiapkan bahan-bahan dan mengingat kembali kejadiannya,” katanya.
Mengenai lokasi persidangan, Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Totoy Herawan Indra menyatakan belum ada kepastian sampai saat ini. “Kami hanya bisa menunggu saja, prosesnya kan sedang berlangsung,” ujarnya di sela-sela rekontruksi peledakan Bom Bali I yang melibatkan Umar Patek, Ali Imron, dan sejumlah terdakwa lainnya.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini
16 jam lalu
Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.
Baca SelengkapnyaJudi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka
22 jam lalu
Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.
Baca SelengkapnyaBadan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
3 hari lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
4 hari lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
4 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
6 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
7 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
7 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
7 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
7 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca Selengkapnya