TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Intelijen telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI kemarin. Namun, reaksi perlawanan terus bergaung dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka bahkan berencana mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Ada beberapa pasal yang kami nilai bertentangan dengan konstitusi,” ujar anggota Imparsial, Al A'raf, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2012.
A'raf menjelaskan, gugatan akan diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi RUU Intelejen. Organisasi massa yang tergabung dalam koalisi ini adalah Imparsial, Kontras, ADSPS, Elsam, The RIDep Institute, Lesperssi, Setara Institute, LBH Masyarakat, ICW, YLBHI, LBH Jakarta, HRWG, Praxis, Infid, Yayasan SET, KRHN, Leip, IKOHI, Foker Papua, PSHK, MAPPi, MediaLink, PBHI Jakarta dan Bambang Widodo Umar.
Menurut A'raf, keberadaan UU Intelijen berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya terkait prinsip kebebasan memperoleh informasi dan berekspresi. Potensi pelanggaran itu terlihat dari pasal 25 dan 26 yang mengatur tentang rahasia informasi intelijen yang mencakup pengertian tentang pertahanan dan keamanan negara, kekayaan alam Indonesia, ketahanan ekonomi nasional, dan kepentingan politik luar negeri. “Pasal ini sangat karet, membuka ruang penafsiran yang luas,” katanya.
A'raf mengaku belum mengetahui secara pasti kapan rencana gugatan tersebut diajukan. Tim koalisi hingga kini masih melakukan kajian untuk merumuskan materi gugatan yang tepat. “Mudah-mudahan akhir bulan ini materi gugatan sudah kami daftarkan ke MK,” ujarnya. Anggota Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi, mendukung langkah tersebut. Menurut dia, keberadaan UU itu juga mengancam kerja-kerja jurnalistik dan prinsip kebebasan pers.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Disetujui Pimpin BIN, BG Berterima Kasih kepada Sutiyoso
8 September 2016
Budi Gunawan mengapresiasi Komisi I dan para anggota Dewan lain yang memuluskan proses uji kelayakan dan kepatutannya di DPR.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Pentingnya Kemenhan Punya Badan Intelijen Sendiri
9 Juni 2016
Intelijen di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk mengidentifikasi sumber daya dalam negeri yang bisa mendukung pertahanan.
Baca SelengkapnyaSutiyoso Ingin BIN Diberi Kewenangan Panggil Orang
29 Februari 2016
BIN tidak menangkap, tapi ingin memanggil seseorang untuk mendalami sebuah informasi.
Baca SelengkapnyaIntel Indonesia Dituding Mata-matai Warga dengan FinFisher
27 Januari 2016
Salah satu lembaga yang disebut menggunakan spyware itu adalah
Lembaga Sandi Negara.
Tim Pengawas Intelijen Negara Dibentuk
26 Januari 2016
Tim pengawas ini merupakan tim dari DPR, bukan tim dari Komisi I.
Baca SelengkapnyaBentuk Tim Pengawas Badan Intelijen Negara, Ini Janji DPR
3 Juli 2015
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tim eksternal pengawas intelijen negara. Bertugas mengoreksi kinerja intelijen yang selama ini tak terawasi.
Baca SelengkapnyaBIN Tak Masalah Diawasi Tim Pengawas Intelijen
15 Juni 2015
Pembentukan tim pengawas intelijen akan berdampak positif pada citra BIN di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Apresiasi Pembentukan Tim Pengawas BIN
15 Juni 2015
Pemerintah menyambut baik rencana DPR yang ingin membuat tim untuk mengawasi Badan Intelijen Negara.
Baca SelengkapnyaAwasi BIN, DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen
15 Juni 2015
Tim Pengawas Intelijen terdiri atas 14 anggota DPR yang diwakili setiap fraksi dan pimpinan komisi.
Baca SelengkapnyaSutiyoso Calon Kepala BIN, Aher: Selamat dan Baguslah Itu
10 Juni 2015
Posisi Kepala BIN strategis untuk menentukan langkah pimpinan negara.
Baca Selengkapnya