Menteri Andi Janji Terus Terang kepada Penyidik KPK  

Reporter

Editor

Senin, 10 Oktober 2011 11:09 WIB

Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng ketika hadir di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, (10/10). TEMPO/Seto Wardhana.

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng berjanji akan menjelaskan semua yang diketahuinya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Pokoknya nanti, apa pun yang ditanyakan akan saya jelaskan," kata Menteri Andi, yang datang ke kantor KPK pada pukul 10.00 WIB, Senin, 10 Oktober 2011.

Andi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dalam kasus korupsi wisma atlet SEA Games di Palembang. Anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini datang ke KPK mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan celana kain hitam.

Pada hari ini, KPK juga memeriksa Ketua Komisi Olahraga DPR Mahyuddin dan anggota Komisi Hukum Muhammad Nasir. Kedua politikus Demokrat ini juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin. Keduanya juga telah mendatangi kantor KPK.

Andi Mallarangeng, Nasir, dan Mahyuddin terseret dalam pusaran kasus wisma atlet karena saksi dan tersangka menyebut nama mereka di hadapan penyidik maupun di persidangan.

Nama Andi dan Mahyuddin disebut oleh terdakwa Wafid Muharam di persidangan. Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga ini mengatakan pernah dipanggil ke ruang kerja Menteri Andi di lantai 9 kantor Kemenpora, dan saat itu sudah ada Mahyuddin, Nazar, dan Angelina Sondakh. Namun Wafid mengaku tidak tahu materi pembicaraan mereka. Dia hanya diminta oleh Andi Mallarangeng membantu Nazar cs kala itu.

Mengenai hal itu, Menteri Andi di persidangan Wafid membenarkan pertemuan tersebut. Namun, "Hanya silaturahmi," kata Andi. Ditanya soal itu ketika mendatangi kantor KPK, Andi tak mau menjelaskannya.

Adapun keterlibatan Nasir dibeberkan oleh staf keuangan Grup Permai, Yulianis, yang bersaksi di persidangan Rosa dan Idris. Nasir, yang juga kakak Nazaruddin, disebut Yulianis sering ikut pertemuan di kantor Grup Permai--perusahaan milik Nazar--bersama Nazar, Mujahidin Nur Hasyim, dan Rosa. Pertemuan yang membahas proyek wisma atlet itu digelar tiga kali dalam sepekan.

Dalam kasus korupsi wisma atlet di Palembang, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nazaruddin, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Wafid Muharam, dan Manajer Pemasaran rekanan proyek Muhammad El Idris.

Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Sedangkan Idris dihukum dua tahun penjara. Adapun Wafid sedang menjalani persidangan, dan Nazaruddin, berkasnya masih dirampungkan oleh penyidik KPK. Kasus korupsi wisma atlet terbongkar ketika KPK mencokok Wafid, Idris, dan Rosa, pada 21 April lalu bersama uang suap sebesar Rp 3,2 miliar.


RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

11 menit lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

6 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

9 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

14 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

17 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya