BNPT Ingin Kewenangan Tangkap Teroris

Reporter

Editor

Rabu, 5 Oktober 2011 22:49 WIB

Ansyaad Mbai. TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai menyatakan keinginannya agar BNPT dapat menangkap pelaku teror di Indonesia. Ia bahkan optimis kewenangan menangkap itu dapat menyapu bersih pelaku teror sebelum mereka melakukan aksinya. “Kalau kita diberikan kewenangan seperti di beberapa negara dalam 1 bulan selesai bersih,”katanya dalam diskusi di gedung Jakarta Media Centre, Rabu 5 Oktober 2011.

Ia lalu membandingkan kondisi di negara Inggris di mana pemerintahnya dapat menangkap orang-orang yang berpotensi melakukan tindakan teror ataupun menyebarkan teror. Sedangkan di Indonesia, katanya, hal itu masih tidak dapat dilakukan. Itulah yang disebutnya menjadi penyebab lambatnya penanganan terorisme di Indonesia.

Padahal, berdasarkan laporan yang ia terima beberapa dakwah agama yang dilakukan di Indonesia ada yang jelas-jelas menyebarkan teror di masyarakat.“Tapi kita belum kategorikan itu kriminal, Kalau kita ingin tangkap selalu dikatakan melanggar HAM,”ujarnya.

Tanpa adanya kewenangan itu, lanjut Ansyaad, saat ini pemerintah hanya dapat menunggu aksi itu meledak, bukan mencegahnya.”Aparatur keamanan dan intelijen memang butuh suatu dasar hukum yang memberikan suatu kewenangan untuk bertindak pro aktif. Tanpa itu kita nunggu bom saja,” ujarnya.

Ia menyebutkan lebih dari 100 orang yang dianggap memiliki potensi melakukan teror, sudah ada 15 orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh kepolisian. Mereka pula disebutnya terdiri dari beberapa jaringan. “Ada dari semua jaringan antara lain seperti jaringan Cirebon, Solo, Sulawesi Tengah di Ambon, Poso. DPO ini sedang dikejar dan dicari,” tuturnya.

Ansyaad membeberkan, mereka yang berada dalam jaringan tertentu juga ada yang ditemukan terlibat dalam jaringan lainnya. Adanya keterkaitan antar pelaku itu disebabkan seluruh aksi teroris di Indonesia itu berkaitan. Satu jaringan, satu ideologi, satu strategi, dan tokohnya itu-itu juga, sama dan berkaitan.”jelas Ansyaad.


RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

8 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

12 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

29 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

49 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

54 hari lalu

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

59 hari lalu

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

21 Februari 2024

OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya

CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

2 Februari 2024

CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.

Baca Selengkapnya

Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

11 Januari 2024

Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.

Baca Selengkapnya