MA Dinilai Merekonstruksi Fakta Baru dalam Kasus Hotel Shangri-La

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 09:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung dinilai telah merekonstruksi fakta baru sehubungan dengan gugatan pengelola hotel Shangri-La terhadap 80 karyawan yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, lembaga tinggi negara itu telah mengeluarkan dua putusan, yang intinya memberi ijin kepada PT Swadharma Kerry Satya, pengelola Shangri-La Hotel, untuk melakukan pemutusan kerja kepada 80 orang buruh Shangri-La, terhitung sejak 31 Januari 2001. “Rekonstruksi fakta itu berupa isi putusan yang menyatakan telah terbukti para buruh melakukan pengrusakan seperti yang tertera dalam hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, dalam putusan PN, tak pernah muncul fakta seperti itu,” ujar Rita Olivia, Kepala Divisi Perburuhan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dalam konferensi pers, di kantornya, Senin (23/12). Seperti diketahui, 21 Desember lalu, pihak LBH selaku kuasa hukum para buruh menerima surat putusan MA bernomor 250 K/TUN/2002 dan 251/ K/TUN/2002. Kedua surat tersebut, selain mengizinkan tindak PHK pengelola Shangri-La, juga hanya mewajibkan manajemen hotel untuk membayar pesangon eks pegawainya tiga kali gaji, minus uang penghargaan dan uang ganti kerugian. Selain rekonstruksi fakta, LBH juga menemukan kejanggalan dari putusan yang dibuat oleh Hakim Agung Paulus Effendie Lotulung, Laica Marzuki, dan Chairani A. Wani itu. Menurut Rita, kedua putusan MA itu merupakan foto kopi satu sama lain. “Sama persis sampai titik komanya, bahkan termasuk pada kerancuan identitas dan fakta yang berkaitan dengan para tergugat. Padahal, fakta hukum kedua putusan itu jelas berbeda,” tandas Rita. Anehnya lagi, tambah dia, surat tersebut baru diterima oleh kuasa hukum dan kliennya beberapa bulan setelah putusan ditetapkan. “Surat itu bertanggal 23 Oktober, kami baru menerimanya pada 21 Desember,” tutur Rita. Dia mensinyalir, ditahannya surat tersebut karena adanya konferensi International Labour Organization (ILO), pada November lalu. MA diperkirakan tak ingin menyedot perhatian organisasi di bawah naungan PBB itu. Seperti diketahui, ILO adalah salah satu organisasi internasional yang mendesak pemerintah untuk meminta manajemen Shangri-La memperkerjakan kembali para buruh yang diberhentikan, yang kala itu jumlahnya mencapai 1.000 orang. Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Bidang Operasi LBH, Surya Tjandra, mengaku pihaknya memiliki bukti-bukti kuat bahwa putusan MA sebagai hasil pesanan. “Tidak bisa kami sebutkan sekarang, tapi akan kami laporkan dalam PK (Peninjauan Keputusan-Red) nanti,” ujar dia. Rencananya, PK akan diajukan pada 16 Januari mendatang. Terkait dugaan itu, LBH dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap profesionalisme para hakim yang dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara intelektual maupun kewibawaan hukum. Lembaga itu juga menyatakan boikot terhadap Paulus, Laica, dan Chaerani. Dalam release-nya, LBH menyatakan tak akan pernah mengundang ketiga hakim dalam acara apapun, tak akan memenuhi undangan dari mereka untuk acara apapun, dan tidak akan melakukan hubungan kerjasama dalam bentuk apapun. Pada kesempatan yang sama, Serikat Pekerja Mandiri Shangri-La menegaskan penolakan mereka terhadap putusan itu. “Kami menolak putusan tersebut dan akan mengajukan peninjauan kembali karena putusan yang telah dikeluarkan oleh MA sangat jauh dari nilai keadilan dan kebenaran,” ujar Valentinus Wagiyo, ketuanya. Valentino menilai para hakim telah mengesampingkan hati nurani mereka saat membuat putusan. Lebih lanjut, Valentinus mengungkapkan organisasinya akan terus melakukan aksi demonstrasi di depan hotel sebagai bentuk tekanan terhadap pengelola hotel berbintang lima itu. “Jangan harap kami akan mundur,” tandasnya. Dalam hal ini, ia mengaku mendapat dukungan penuh dari organisasi dalam negeri maupun luar negeri. Antara lain, dari Federasi Serikat Buruh Pekerja Mandiri, yang beranggotakan pekerja dari Hotel Gran Melia Jakarta, Grand Hyatt Jakarta, Crowne Plaza Jakarta, Regent and Four Season Jakarta, Sheraton Bandung, Papandayan Bandung, Jayakarta Bandung, Hyatt Regency Bandung, Mulia Bandung, serta organisasi internasional, seperti ILO dan International Union of Food. (Sri Wahyuni-Tempo News Room)

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 jam lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

3 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

3 jam lalu

Red Sparks Perpanjang Kontrak Megawati Hangestri untuk Kompetisi V-League 2024-2025

Red Sparks memperbarui kontrak Megawati Hangestri Pertiwi untuk mengarungi V-League 2024-2025. Berapa nilai kontraknya?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

3 jam lalu

Erick Thohir Konfirmasi Proses Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven Sedang Berjalan

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan Calvin Verdonk dan Jens Raven diproyeksikan untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

3 jam lalu

5 Fakta Prabowo Dikenalkan Ke PM Singapura Terpilih Lawrence Wong

Wakil Perdana Menteri sekaligus pengganti PM Singapura Lawrence Wong mengajak Prabowo Subianto untuk foto bersama di Istana Bogor, Senin.

Baca Selengkapnya

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

3 jam lalu

Han So Hee dan Jeon Jong Seo akan Membintangi Drakor Bergenre Noir, Project Y

Han So Hee dikabarkan akan membintangi drama bergenre noir bersama Jeon Jong Seo

Baca Selengkapnya

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

3 jam lalu

Hunter x Hunter Diadaptasi Menjadi Game Bergenre Pertarungan

Hunter x Hunter Nen Impacgame pertarungan yang diadaptasi dari manga dan anime karya Yoshihiro Togashi

Baca Selengkapnya

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

3 jam lalu

Aplikasi Tes Sempat Mati Massal, Peserta UTBK di Unpad Dibuat Menunggu 2 Jam

Pelaksanaan UTBK SNBT tahun ini mengalami gangguan teknis pada hari pertama yang digelar serentak secara nasional pada Selasa, 30 April 2024.

Baca Selengkapnya