TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyatakan pelaksanaan remunerasi akan dievaluasi sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Jika pelaksanaan remunerasi tidak berjalan, kebijakan ini tidak akan dilanjutkan. Evaluasi dilakukan terhadap tiga kementerian yang sudah menjalankan remunerasi.
"Remunerasi kan tidak 100 persen langsung. Kalau tidak jalan, tidak akan diberikan 100 persen dari nilai pertama. Jadi kami akan lebih ketat lagi," kata Mangindaan usai Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di kantor Wakil Presiden, Kamis 29 September 2011.
Tiga kementerian yang telah menjalankan reformasi birokrasi dan ditetapkan mendapatkan remunerasi adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Sekretariat Negara. Beberapa instansi lain juga sedang melaksanakan reformasi birokrasi seperti Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Mangindaan mengatakan tim independen akan mengevaluasi untuk menilai pelaksanaan kebijakan remunerasi di beberapa instansi. Jika masih banyak dari kebijakan itu yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan, kebijakan tidak akan dilanjutkan. Penilaian dilakukan berdasar kinerja instansi.
"Kalau masih banyak yang tidak jalan tidak boleh dikasih lagi. Tidak boleh ditambah karena itu diukur dari kinerja," katanya. Saat ini remunerasi diberikan sebesar 30 persen, ada juga yang 70 persen. Tapi belum ada instansi yang diberikan remunerasi sampai 100 persen.
Mangindaan mengatakan hasil evaluasi sampai saat ini belum diketahui. Pemerintah hanya menyampaikan parameter yang digunakan untuk mengukur tercapai atau tidaknya reformasi yang dilakukan instansi. "Minggu depan akan dilaporkan. Semua diukur dalam parameter kualitas dan kuantitas," ujarnya.
Sebelumnya Dewan Pertimbangan Presiden menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di kementerian belum berjalan optimal. Mangindaan mengatakan memang masih ada kelemahan-kelemahan dalam proses reformasi itu. Penyebabnya adalah struktur organisasi, tata laksana pemerintahan, dan pelayanan publik belum cukup baik.
"Ini masukan bagi kami karena (evaluasi) dilihat sampai ke daerah. Saya terima saja kalau ada koreksi-koreksi seperti itu. Karena saya hanya kebijakan dan laksanakan, tapi lembaga yang terkait yang harus bertanggung jawab," ujarnya. Karena itu tim independen dan tim quality insurance akan mengawasi proses reformasi yang berjalan lebih ketat lagi.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?
21 Februari 2024
Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.
Baca SelengkapnyaFormasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024
13 Januari 2024
Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Baca SelengkapnyaCara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya
3 Januari 2024
Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?
Baca SelengkapnyaJadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya
12 Oktober 2023
Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?
Baca SelengkapnyaDaftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya
29 September 2023
Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.
Baca SelengkapnyaCerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...
26 September 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.
Baca SelengkapnyaSkor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166
25 September 2023
Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166
Baca SelengkapnyaCPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran
23 September 2023
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi
Baca SelengkapnyaIni Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya
15 September 2023
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.
Baca SelengkapnyaBakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024
29 Agustus 2023
Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?
Baca Selengkapnya