Remunerasi di Tiga Kementerian Dievaluasi  

Reporter

Editor

Kamis, 29 September 2011 16:35 WIB

Evert Erenst Mangindaan. dok. TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan menyatakan pelaksanaan remunerasi akan dievaluasi sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Jika pelaksanaan remunerasi tidak berjalan, kebijakan ini tidak akan dilanjutkan. Evaluasi dilakukan terhadap tiga kementerian yang sudah menjalankan remunerasi.

"Remunerasi kan tidak 100 persen langsung. Kalau tidak jalan, tidak akan diberikan 100 persen dari nilai pertama. Jadi kami akan lebih ketat lagi," kata Mangindaan usai Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di kantor Wakil Presiden, Kamis 29 September 2011.

Tiga kementerian yang telah menjalankan reformasi birokrasi dan ditetapkan mendapatkan remunerasi adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Sekretariat Negara. Beberapa instansi lain juga sedang melaksanakan reformasi birokrasi seperti Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Mangindaan mengatakan tim independen akan mengevaluasi untuk menilai pelaksanaan kebijakan remunerasi di beberapa instansi. Jika masih banyak dari kebijakan itu yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan, kebijakan tidak akan dilanjutkan. Penilaian dilakukan berdasar kinerja instansi.

"Kalau masih banyak yang tidak jalan tidak boleh dikasih lagi. Tidak boleh ditambah karena itu diukur dari kinerja," katanya. Saat ini remunerasi diberikan sebesar 30 persen, ada juga yang 70 persen. Tapi belum ada instansi yang diberikan remunerasi sampai 100 persen.

Mangindaan mengatakan hasil evaluasi sampai saat ini belum diketahui. Pemerintah hanya menyampaikan parameter yang digunakan untuk mengukur tercapai atau tidaknya reformasi yang dilakukan instansi. "Minggu depan akan dilaporkan. Semua diukur dalam parameter kualitas dan kuantitas," ujarnya.

Sebelumnya Dewan Pertimbangan Presiden menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di kementerian belum berjalan optimal. Mangindaan mengatakan memang masih ada kelemahan-kelemahan dalam proses reformasi itu. Penyebabnya adalah struktur organisasi, tata laksana pemerintahan, dan pelayanan publik belum cukup baik.

"Ini masukan bagi kami karena (evaluasi) dilihat sampai ke daerah. Saya terima saja kalau ada koreksi-koreksi seperti itu. Karena saya hanya kebijakan dan laksanakan, tapi lembaga yang terkait yang harus bertanggung jawab," ujarnya. Karena itu tim independen dan tim quality insurance akan mengawasi proses reformasi yang berjalan lebih ketat lagi.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

21 Februari 2024

ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Selengkapnya

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

12 Oktober 2023

Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS - PPPK 2023, Syarat dan Cara Pengajuannya

Masa sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK direncanakan berlangsung selama mulai 19-21 Oktober 2023. Apa yang dimaksud masa sanggah?

Baca Selengkapnya

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

26 September 2023

Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.

Baca Selengkapnya

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

25 September 2023

Skor Passing Grade CPNS 2023: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

Skor passing grade SKD CPNS 2023 untuk formasi umum terdiri dari TWK sebesar 65, TIU 80, dan TKP 166

Baca Selengkapnya

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

23 September 2023

CPNS Mahkamah Agung 2023: Formasi, Syarat dan Link Pendaftaran

Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023 yang dibuka yakni sebanyak 1.669 formasi

Baca Selengkapnya

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

15 September 2023

Ini Passing Grade SKD CPNS 2023, Cek Rinciannya

Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2023, yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP khusus pelamar umum.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya