Parpol Diminta Terbuka soal Dana Kampanye

Reporter

Editor

Rabu, 17 Desember 2003 13:54 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rendahnya kesadaran dan penegakkan hukum menyangkut dana partai politik serta keterbukaan keuangan dalam pemilu 2004, merupakan salah satu problem serius yang terlupakan oleh banyak pihak. Hal ini diungkapkan oleh Romanus Lendong, dari koalisi kebebasan memperoleh informasi dalam diskusi publik "Dana Kampanye Parpol dan Prospek Pemilu 2004" di Jakarta, Rabu (17/12)."Menurut perspektif kebebasan berinformasi, tidak ada keterbukaan dari lembaga-lembaga terkait dalam pemilu," kata Lendong. Yang dimaksud lembaga-lembaga terkait itu adalah Komisi Pemilihan Umum maupaun parpol sendiri. Dampak dari tidak terbukanya keuangan parpol dapat menciptakan peluang terjadinya korupsi yang dilakukan oleh parpol dan wakil rakyat. Keterbukaan keuangan parpol ini didasarkan pada pemikiran bahwa publik berhak mengetahui dan mengontrol proses-proses politik yang demokratis, adil dan antikorupsi. Karena itu, kata Lendong, UU Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik dan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu perlu diefektifkan. Lendong mengakui, keberadaan undang-undang tersebut belum terjamin terwujudnya kebaikan karena ada ketentuan yang saling bertentangan. UU Parpol pasal 17 menyatakan bahwa parpol mendapatkan dana dari sumbangan wajib anggota, sumbangan yang diizinkan oleh hukum dan bantuan oleh negara. Sementara UU Nomor Pemilu menyatakan dana kampanye bisa didapat oleh peserta pemilu dari anggota parpol termasuk calon untuk DPR, DPD, DPRD dan kabupaten. Selain itu dari sumber tidak mengikat lainnya.Sementara itu, koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Teten Masduki, menyoroti masalah laporan keuangan parpol. Selama ini laporan tersebut sebatas pada identitas dari penyumbang. Padahal yang lebih dibutuhkan oleh publik adalah laporan keuangan secara keseluruhan dari parpol yang bisa dijadikan dokumen publik. "Juga yang lebih krusial saat ini adalah proses pencalonan legislatif," kata Teten. Menurut dia, seleksi caleg dalam partai tidak demokratis. Proses ini biasanya digunakan untuk mencari dana kampanye parpol. Hal ini tercermin dalam penjualan formulir caleg oleh parpol dan pembelian tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh dalam masyarakat, seperti ulama dan kiai. "Ada partai yang menjual formulirnya minimum Rp 5 juta," kata Teten. Akibatnya, orang-orang kaya dapat membeli partai dan menjadi kendaraannya untuk meraup keuntungan pribadi yang lebih besar. "Bila partai berbuat demikian maka pemilu telah gagal," lanjut Teten. Ia juga mengungkapkan, tidak adanya pembatasan belanja maksimal untuk kampanye akan menguntungkan partai-partai kaya. Mereka praktis akan mendominasi pemasangan iklan di media cetak atau elektronik serta semua sarana dalam kampanye yang mobile.Deputi Direktur Cetro, Hadar Gumay, menyayangkan keputusan KPU yang tidak mengatur bahwa parpol harus memberikan laporan keuangannya kepada publik. "Dalam keputusan KPU 676 tidak ada klausul yang menyebutkan bahwa KPU diharuskan mempublikasikan laporan tersebut," katanya. Padahal, lanjut dia, KPU yang baru ini diharapkan lebih berani, lebih kreatif dan lebih reformatif dalam mengurus penyelenggaraan pemilu ini. ?Tapi ternyata mereka tidak lebih seperti robot, yang apa adanya saja dari undang-undang pemilu,? kata Gumay. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room

Berita terkait

Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

5 menit lalu

Menjajal Atraksi Melangkah di Atas Atap Optus Stadium Perth yang Mendebarkan

Optus Stadium Perth, Australia menawarkan atraksi yang cukup ekstrem, melangkah di atas atap stadium dengan ketinggian 42 meter di atas permukaan tanah.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

6 menit lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

11 menit lalu

Jadwal Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN Berduel, Berebut Puncak Klasemen

Tim bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank dan Jakarta STIN BIN bertemu di pertandingan pekan kedua Proliga 2024 di GOR Jatidiri, Semarang, Kamis.

Baca Selengkapnya

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

14 menit lalu

6 Tips Alami Memutihkan Gigi

Berikut enam tips alami memutihkan gigi menggunakan bahan-bahan yang mudah dijangkau.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

16 menit lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

20 menit lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

22 menit lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

25 menit lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

29 menit lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

30 menit lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya