Kementerian Energi Tolak Beberkan Kontrak Karya Pertambangan

Reporter

Editor

Jumat, 23 September 2011 17:23 WIB

Diskusi tentang isu-isu keterbukaan informasi publik, di Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menolak membeberkan kontrak karya pertambangan antara pemerintah dengan sejumlah perusahaan. Menurut Muhidin, perwakilan Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pihaknya tidak dapat membuka informasi berkas kontrak karya pemerintah dengan perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia karena sesuai Kitab Undang-undnag Hukum Perdata salinan kontrak karya termasuk informasi yang dikecualikan untuk dibuka.

“Hanya para pihak (pemerintah dan perusahaan) yang mengetahuinya," kata dia usai mediasi dengan Pusat Pengembangan Informasi Publik yang meminta informasi tersebut, di kantor Komisi Informasi Pusat, Jumat 23 September 2011.

Ditanya soal kontradiksi hal itu dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi, ia mengatakan masih akan mempelajari dan membandingkan keduanya. "Kami akan sandingkan," ujar dia.

Sementara ini, Ketua Badan Pengurus Pusat Pengembangan Informasi Publik Surya Wijaya selaku pihak pemohon informasi mengaku, Kementerian baru menjanjikan akan memberi daftar kontrak karya dengan perusahaan tambang saja. "Daftar kontrak yang beroperasi selama 10 tahun, berisi nama perusahaan, jenis komoditas, lokasi operasi, dan luas konsesi," katanya dalam kesempatan yang sama. "Mereka janji akan beri dalam waktu 10 hari," kata Surya.

P2IP sendiri masih tetap berpegang pada UU Keterbukaan Informasi bahwa seharusnya data tersebut boleh diakses masyarakat setiap saat.

Sementara Amirudin selaku komisioner KIP menyatakan, dalam tiga hari akan ada penjadwalan adjudikasi kedua belah pihak.

Amirudin menyebut, memang dalam Pasal 17 huruf C UU Keterbukaan Informasi ada pernyataan bahwa informasi harus dibuka kecuali yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU lain. Tetapi, proses adjudikasilah yang nantinya akan menguji bisa tidaknya alasan Kementerian ESDM digunakan. "Melalui adjudikasi akan dilakukan legal review, bisa atau tidak alasan itu digunakan," kata dia.

Legal review akan menerapkan dua pengujian. Pertama, uji konsekuensi melihat, "Seberapa eksplisit pengecualian yang tertera dalam dasar hukum yang digunakan Kementerian," kata Amirudin. Kedua, uji kepentingan publik atas urgen tidaknya informasi kontrak karya diungkap pada publik. "Kalau kepentingan publik lebih besar, maka itu bisa diungkap," ujarnya.



ATMI PERTIWI

Berita terkait

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

13 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

16 Oktober 2023

Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Apa Saja?

MKementerian ESDM akan memberikan bantuan 600 ribu unit rice cooker secara gratis, apa syaratnya?

Baca Selengkapnya

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

26 Juli 2023

Indosolar Expo 2023: Upaya Bersama Bangkitkan Energi Surya Indonesia

Energi surya memiliki peran strategis dalam mengakselerasi upaya transisi energi khususnya di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Selengkapnya

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

11 Februari 2023

5 Provinsi Penghasil Emas Terbesar di Indonesia

Inilah 5 Provinsi Penghasil emas terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

11 Februari 2023

Turunkan Emisi Efek Rumah Kaca, Kementerian ESDM Percepat Pengembangan Sektor Panas Bumi

Kementerian ESDM terus mengembangkan sektor panas bumi untuk menurunkan efek rumah kaca.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

10 Februari 2023

Menteri ESDM: Ekspor Emas Dihentikan Bertahap

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan larangan ekspor emas akan dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

7 Februari 2023

Soal Ekosistem Kendaraan Listrik, Anggota DPR Minta Pemerintah Realistis

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah realistis dengan target pembentukan ekosistem kendaraan listrik atau EV di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

6 Februari 2023

Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.

Baca Selengkapnya