Gubernur Bali Somasi 'Bali Post' Rp 100 Miliar  

Reporter

Editor

Jumat, 23 September 2011 16:02 WIB

[TEMPO/ Santirta M]

TEMPO Interaktif, Denpasar - Gubernur BaIi Made Mangku Pastika mengirimkan somasi ke Bali Post terkait pemberitaan yang dianggap bohong dan meresahkan masyarakat Bali. Somasi disertai tuntutan untuk menghentikan pemberitaan yang menyesatkan, meminta maaf, serta ganti rugi hingga Rp 100 miliar.

“Somasi sudah kami sampaikan siang ini,” kata Nyoman Sumantra, Ketua Tim Advokat Gubernur Bali, Jumat, 23 September 2011, di Denpasar. Menurut Sumantra, somasi itu sekaligus merupakan penggunaan hak jawab dan hak koreksi seperti diatur dalam Undang-Undang Pers.

Adapun berita yang disebut sebagai kebohongan adalah berita pada Senin, 19 September 2011, yang berjudul “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pekraman” . Pastika menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut yang menurut Bali Post dikutip saat Gubernur meninjau korban bentrokan antara 2 desa adat di Klungkung, Bali Timur. Hal itu dibuktikan dengan empat rekaman VCD yang diambil empat kameramen yang berbeda.

Dari penelusuran tim advokat, diperoleh fakta bahwa wartawan Bali Post tidak hadir pada saat pertemuan itu. Wartawan diduga menerima berita dari wartawan media lain di mana berita itu sama sekali tidak menyebut adanya keinginan Gubernur membubarkan Desa Pekraman (Desa Adat).

Sejak adanya berita tersebut, Gubernur mengaku menerima banyak pertanyaan hingga kecaman yang sangat meresahkan. Karena itu, dia berinisiatif untuk mengundang Majelis Desa Adat se-Bali, Parisada Hindu Dharma, dan tokoh-tokoh masyarakat, serta wartawan untuk mengklarifikasi. Namun berita yang salah di Bali Post masih terus diangkat dan dilanjutkan.

Bahkan pada edisi Selasa, 20 September 2011, Bali Post dituduh memelintir pernyataan Gubernur di depan sidang DPRD. Saat itu, menjawab pertanyaan anggota Dewan mengenai pembubaran Desa Pekraman, Gubernur meminta maaf karena belum membaca berita di Bali Post. Namun Bali Post menulis, ”Gubernur Minta Maaf Tentang Pembubaran Desa Pekraman”.

Dalam somasi, Gubernur menuntut permintaan maaf Bali Post dan media cetak lainnya di Bali selama 7 hari berturut-turut di halaman 1 dengan ukuran 1 halaman. Adapun ganti rugi Rp 100 miliar nantinya akan disumbangkan ke Desa Adat di Bali. Selain melayangkan somasi, tim juga mengadukan Bali Post ke Dewan Pers.

Pimpinan Umum dan Pemilik Bali Post Satria Naradha menolak menanggapi somasi tersebut. “Silakan hubungi Pemimpin Redaksi Pak Wiratha,” ujarnya melalui SMS. Sayangnya, berkali-kali dihubungi Tempo, Pemimpin Redaksi Bali Post I Nyoman Wiratha tidak mengangkat telepon.

ROFIQI HASAN

Berita terkait

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

53 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

54 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google

Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya