TEMPO Interaktif, Denpasar - Gubernur BaIi Made Mangku Pastika mengirimkan somasi ke Bali Post terkait pemberitaan yang dianggap bohong dan meresahkan masyarakat Bali. Somasi disertai tuntutan untuk menghentikan pemberitaan yang menyesatkan, meminta maaf, serta ganti rugi hingga Rp 100 miliar.
“Somasi sudah kami sampaikan siang ini,” kata Nyoman Sumantra, Ketua Tim Advokat Gubernur Bali, Jumat, 23 September 2011, di Denpasar. Menurut Sumantra, somasi itu sekaligus merupakan penggunaan hak jawab dan hak koreksi seperti diatur dalam Undang-Undang Pers.
Adapun berita yang disebut sebagai kebohongan adalah berita pada Senin, 19 September 2011, yang berjudul “Gubernur: Bubarkan Saja Desa Pekraman” . Pastika menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut yang menurut Bali Post dikutip saat Gubernur meninjau korban bentrokan antara 2 desa adat di Klungkung, Bali Timur. Hal itu dibuktikan dengan empat rekaman VCD yang diambil empat kameramen yang berbeda.
Dari penelusuran tim advokat, diperoleh fakta bahwa wartawan Bali Post tidak hadir pada saat pertemuan itu. Wartawan diduga menerima berita dari wartawan media lain di mana berita itu sama sekali tidak menyebut adanya keinginan Gubernur membubarkan Desa Pekraman (Desa Adat).
Sejak adanya berita tersebut, Gubernur mengaku menerima banyak pertanyaan hingga kecaman yang sangat meresahkan. Karena itu, dia berinisiatif untuk mengundang Majelis Desa Adat se-Bali, Parisada Hindu Dharma, dan tokoh-tokoh masyarakat, serta wartawan untuk mengklarifikasi. Namun berita yang salah di Bali Post masih terus diangkat dan dilanjutkan.
Bahkan pada edisi Selasa, 20 September 2011, Bali Post dituduh memelintir pernyataan Gubernur di depan sidang DPRD. Saat itu, menjawab pertanyaan anggota Dewan mengenai pembubaran Desa Pekraman, Gubernur meminta maaf karena belum membaca berita di Bali Post. Namun Bali Post menulis, ”Gubernur Minta Maaf Tentang Pembubaran Desa Pekraman”.
Dalam somasi, Gubernur menuntut permintaan maaf Bali Post dan media cetak lainnya di Bali selama 7 hari berturut-turut di halaman 1 dengan ukuran 1 halaman. Adapun ganti rugi Rp 100 miliar nantinya akan disumbangkan ke Desa Adat di Bali. Selain melayangkan somasi, tim juga mengadukan Bali Post ke Dewan Pers.
Pimpinan Umum dan Pemilik Bali Post Satria Naradha menolak menanggapi somasi tersebut. “Silakan hubungi Pemimpin Redaksi Pak Wiratha,” ujarnya melalui SMS. Sayangnya, berkali-kali dihubungi Tempo, Pemimpin Redaksi Bali Post I Nyoman Wiratha tidak mengangkat telepon.
ROFIQI HASAN
Berita terkait
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya
53 hari lalu
Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.
Baca SelengkapnyaDewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights
54 hari lalu
Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.
Baca SelengkapnyaEkonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan
23 Februari 2024
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers
23 Februari 2024
Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.
Baca SelengkapnyaPerpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media
22 Februari 2024
Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?
22 Februari 2024
Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?
Baca SelengkapnyaAMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
21 Februari 2024
Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?
21 Februari 2024
AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.
Baca SelengkapnyaMedia Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi
21 Februari 2024
Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Rights, Begini Respons Google
21 Februari 2024
Google buka suara soal pengesahan Perpres Publisher Rights oleh Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya