Ini Alasan Dana Hibah Rawagede Belum Cair  

Reporter

Editor

Jumat, 23 September 2011 15:24 WIB

Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membantah bahwa dana hibah dari pemerintah Belanda untuk Desa Rawagede (saat ini berubah nama menjadi Balongsari) mengendap di Kementerian tersebut. "Dana harus diterima dalam bentuk on budget, tak boleh off budget," kata juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 23 September 2011.

Artinya, kata dia, dana tersebut masuk dalam pencatatan APBN. "Dan akhirnya, tertanggal 11 Agustus 2011, baru terbit pengesahan DIPA oleh Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Menurut dia, saat ini transfer dana hibah memiliki mekanisme berbeda dengan dulu. Dana hibah dari luar negeri yang masuk ke setiap kementerian harus tercatat di Daftar Isian Anggaran (DIPA) kementerian terkait. Proses ini tentu juga berlaku di Kementerian Dalam Negeri.

"Karena hibah ini government to government, dia harus masuk dalam pencatatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini dimaksudkan agar penggunaannya transparan, akuntabel, efektif, dan memang tepat sasaran," kata dia.

Sebelumnya, keluarga korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, mempertanyakan dana hibah dari pemerintah Belanda sebesar Rp 8,672 miliar pada 2009.

Pengucuran dana ini sebelum putusan pengadilan sipil Den Haag, Belanda, atas perkara gugatan kompensasi dari keluarga korban, beberapa waktu lalu. Suparta, Pembina Yayasan Sampurna Raga, mengatakan keluarga korban berpendapat bahwa seharusnya uang itu sudah di tangan pemerintah Indonesia. "Karena (masalah) ini, saya dianggap menggelapkan uang dari Belanda," kata Suparta dalam diskusi "Belajar dari Kasus Rawagede" di kantor Kontras, Jakarta, kemarin.

Sukarman, Ketua Yayasan Rawagede, Jumat pekan lalu pun mempertanyakan dana bantuan tersebut. Menurut dia, dana itu hendak dipakai membangun fasilitas umum masyarakat Kampung Rawagede, seperti gedung sekolah dan pelayanan kesehatan. "Tapi sampai sekarang tak ada realisasinya," kata pria 60 tahun itu.

Suparta menjelaskan Belanda mengucurkan duit bantuan itu berdasarkan proposal program dari warga sekaligus keluarga korban Rawagede. Proposal diajukan oleh ahli waris dan tokoh masyarakat Rawagede melalui Yayasan Sampurna Raga pada Oktober 2009. Program itu terdiri atas pembangunan sekolah menengah, pasar rakyat, gedung puskesmas, dan sejumlah pembebasan lahan tanah.

Menurut Reydonnyzar, awalnya dana hibah yang berasal dari Kementerian Perekonomian Belanda ini memang akan diberikan oleh Kedutaan Besar Belanda, langsung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Namun Pemda setempat tidak berani menerimanya.

"Mekanisme penerimaannya harus melalui pemerintah pusat. Karena itu, muncullah MoU antara Kedutaan Besar Belanda dan Kemendagri untuk menjamin efektivitas pelaksanaannya, di mana proyek ini bernama "Pembangunan Terpadu di Desa Balongsari Kabupaten Karawang" sejumlah Rp 8. 672.180.000 (Rp 7,672 miliar)," dia menjelaskan.

Setelah pengesahan inilah, kata pria yang akrab dipanggil Donny ini, Kementeriannya baru bisa memproses lebih lanjut. Lagi pula, Kementerian Keuangan juga telah memberikan izin pembukaan sejumlah rekening.

"Kami sedang mempersiapkan dokumen proyek yang meliputi keputusan Mendagri mengenai pembukaan rekening, pedoman pelaksanaan, sosialisasi, dan serangkaian persiapan lainnya," kata dia. Intinya, prosedur administrasi harus terpenuhi sesuai perundang-undangan yang berlaku. "Jadi, tidak benar uang itu sudah ada pada kami. Masih di Kedutaan Belanda."

MUNAWWAROH

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya