Dana Hibah Rawagede Nyangkut di Kedutaan Belanda  

Reporter

Editor

Jumat, 23 September 2011 11:30 WIB

Peristiwa pembantaian Rawagede. pierrescolumn.punt.nl

TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga Dusun Rawagede, Desa Balongsari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sepertinya tak akan dapat segera menikmati dana hibah Pemerintah Belanda untuk mereka. Pasalnya, jalan untuk bisa segera mencairkan dana tersebut masih panjang.

Menurut juru bicara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonny Zarmoenek, bantuan dana hibah dari Pemerintah Belanda untuk warga Dusun Rawagede, Desa Balongsari, Kecamatan Rawa Merta, sebesar Rp 8,75 miliar saat ini masih berada di Kedutaan Besar Belanda untuk Indonesia. Tapi, kata dia, draf nota kesepakatan Memorandum of Understanding (MOU) sudah diteken antara Kedutaan Belanda dengan Kementerian Dalam Negeri.

“Uangnya saja yang masih di kedutaan. Kementerian belum bisa menyalurkan karena dana hibah harus diterima dan dicatat dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Jumat pagi, 23 September 2011.

Mekanisme aturan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Intinya, ia menjelaskan, mekanisme transfer dan pencairan dana hibah harus lebih dulu masuk Daftar Isian Anggaran (DIPA) kementerian.

Sebelumnya, di kantor Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Suparta, warga Rawagede, yang juga keluarga korban kasus pembantaian Rawagede mempertanyakan dana bantuan hibah dari Pemerintah Belanda sebesar Rp 8,6 miliar yang saat ini sudah di tangan pemerintah. Menurut dia, dana tahap pertama sejumlah Rp 1,6 miliar (tepatnya Rp 1.646.000.000) saat ini seharusnya sudah dipegang Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Donny, dana hibah tersebut sesungguhnya untuk pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur warga Balongsari. Bantuan itu bersifat government to government. Dana disalurkan lewat Kementerian Perekonomian Belanda, kemudian ke kedutaan besar di Indonesia. Mulanya, dari kedutaan disalurkan langsung ke pemerintah daerah. Namun, karena alasan undang-undang, pemerintah daerah menolak karena dana hibah antarnegara itu harus melalui pemerintah pusat.

Akhirnya, dana diambil-alih oleh Kementerian Dalam Negeri. Donny menambahkan, mekanisme pencairan dana ini harus melalui beberapa tahap. Sebelum dicatat dalam DIPA anggaran, pencairan juga harus mendapat izin dari Kementerian Keuangan. Alasannya, selain izin, yang berhak membuka rekening untuk pencairan dana juga kementerian tersebut. ”Sekarang izinnya sudah ada, rekening juga sudah, tinggal membuka akun penggunaan anggaran,” kata dia.

Kini, kementerian masih melakukan verifikasi data. Setelah akun penggunaan anggaran efektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan transparan, kemudian kementerian akan melakukan verifikasi nama-nama penerima. Setelah seluruh proses tersebut selesai, baru dana akan dicairkan. Pemerintah Belanda mulanya menjadwalkan pencairan dana hibah ini hingga 31 Desember 2011. Di atas tanggal itu dana tak bisa cair.”Tapi setelah melalui dialog-dialog, akhirnya jadwal pencairan diperpanjang hingga 31 Mei tahun depan,” kata dia menegaskan.

MUHAMMAD TAUFIK


Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

5 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

8 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

46 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

52 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya