KPK Selidiki Mekanisme di Badan Anggaran DPR

Reporter

Editor

Rabu, 21 September 2011 06:55 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat pemimpin Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng (ketua), dan tiga wakil ketua, yakni Mirwan Amir, Olly Dondokambey, serta Tamsil Linrung. Melchias berasal dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan Olly adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pemanggilan pemimpin Badan Anggaran DPR itu dilakukan untuk mengetahui mekanisme penganggaran di Badan Anggaran. "Justru itu supaya kita tidak main asumsi, kami undang beliau-beliau untuk menjelaskan manajemen di sana (Badan Anggaran) seperti apa. Jadi kami tetap mencari masukan-masukan," ujarnya di gedung DPR, Selasa 20 September 2011.


Busyro memastikan pemanggilan empat pemimpin Badan Anggaran tidak terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang sekarang sedang ditangani KPK. "Kami panggil bukan karena kecurigaan atau keterlibatan, tapi untuk minta penjelasan manajemen," ujarnya. "Pokoknya bermula dari kasus Sesmenpora dan Kemenakertrans."

Kasus Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga adalah proyek wisma atlet SEA Games 2011, serta kasus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi: dugaan suap pejabat kementerian itu terkait dengan proyek di kawasan transmigrasi Indonesia timur senilai Rp 500 miliar. Adapun dugaan adanya aliran commitment fee 10 persen dari total nilai proyek belum masuk materi pemeriksaan.

Setelah diperiksa, keempat pemimpin Badan Anggaran kompak menyanggah tudingan telah menerima fee dari proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi sebesar 10 persen dari total nilai proyek.

"Oh, saya enggak tahu. Saya sudah menyampaikan kepada penyidik soal mekanismenya, bagaimana keputusan anggaran untuk daerah-daerah transmigrasi," kata Wakil Ketua Banggar dari PDIP, Olly Dondokambey, setelah diperiksa penyidik di kantor KPK.

Senada dengan Olly, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, dan Melchias Marcus Mekeng juga tidak membenarkan tudingan pihaknya kecipratan 10 persen dari total nilai proyek. "Yang sebenarnya tidak ada itu. Tidak ada commitment fee. Silakan dilihat, diinvestigasi. Kalau ada terbukti melakukan itu, ya, ditindak sesuai hukum yang berlaku," Tamsil menegaskan.

l MAHARDIKA SATRIA HADI | ISMA SAVITRI

Berita terkait

Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

49 hari lalu

Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

Sivitas akademika UGM gelar aksi Kampus Menggugat. Wakil Rektor UGM Arie Sujito sebut demokrasi dalam ancaman.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

24 November 2023

Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas sebut Polda Metro Jaya punya sikap terpuji di kasus Firli Bahuri

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Ingatkan Capres Untuk Tak Sekedar Tebar Janji

19 Juli 2023

Pemilu 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Ingatkan Capres Untuk Tak Sekedar Tebar Janji

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengingatkan capres yang akan bertarung pada Pemilu 2024 bahwa rakyat sudah kenyang dengan janji-janji.

Baca Selengkapnya

Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka, Busyro Ingatkan Penegak Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politik

23 Juni 2023

Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka, Busyro Ingatkan Penegak Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politik

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Anies Baswedan bakal jadi tersangka kasus Formula E.

Baca Selengkapnya

5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

9 Maret 2023

5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

20 Desember 2022

Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

Perwakilan warga Desa Wadas, Mbah Sumarsono menyatakan mereka tak mundur dan menyerahkan tanah untuk tambang andesit.

Baca Selengkapnya

Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

21 November 2022

Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

Terpilihnya kembali Haedar Nashir sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah dinilai sebagai bentuk otonomi organisasi tersebut.

Baca Selengkapnya

Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

19 November 2022

Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut hadir dalam pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah tokoh serta pejabat di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 19 November 2022.

Baca Selengkapnya

MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

27 September 2022

MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

31 Mei 2022

MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

MK menolak gugatan atas UU IKN yang dilayangkan Busyro Muqoddas dkk. Alasan MK karena gugatan itu melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca Selengkapnya