TEMPO Interaktif, Serang - Mantan jaksa fungsional Kejari Tangerang Dwi Seno Wijanarko terdakwa tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin, 19 September 2011 dalam sidang putusan tersebut, Dwi Seno Wijanarko juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta.
Ketua Majelis Hakim Martini Marja dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dwi Seno Wijanarko terbukti melanggar pasal 12A Undang – undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menghukum terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta,” kata Martini Marja dalam putusannya.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya berupaya melakukan penegakan hukum. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, sebagai abdi negara serta berlaku sopan dalam proses persidangan,” ujarnya.
Putusan Majelis Hakim kepada Dwi Seno Wijanarko tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta.
Sementara itu, Dwi Seno Wijanarko usai sidang tidak mau berkomentar terkait putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Langsung aja ke penasehat hukum saya,” ujarnya.
Penasehat hukum terdakwa Dwi Seno Wijanarko, Syaeful Hidayata menyatakan juga pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. “Upaya hukum yang saya akan lakukan, tergantung keinginan klien saya, dan saya akan lakukan komunikasi terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya Dwi Seno Wijanarko menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan pemerasan dan penyalahgunakan wewenang, karena meminta uang kepada Kepala Kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim, ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara meminta uang Rp200 juta, namun turun menjadi Rp50 juta kepada Feri Priatman Hakim. Bahkan terdakwa Dwi Seno Wijanarko mengancam Feri akan dijadikan tersangka dalam kasus yang sedang ditangani bila tidak memberikannya.
Akhirnya Feri Priatman Hakim memberikan uang tersebut kepada terdakwa, meskipun uang yang diberikan bukan Rp 50 juta, namun hanya Rp1,1 juta terdiri dari pecahan Rp1.000 sebanyak seribu lembar dan diselipkan di sebelah sisi kiri dan kanan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar.
Dwi Seno Wijanarko sebelumnya ditangkap oleh KPK di depan Graha Raya Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat 11 februari 2011 setelah menerima uang yang diduga hasil pemerasan tersebut.
WASI’UL ULUM
Berita terkait
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat
7 jam lalu
Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.
Baca SelengkapnyaBendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain
9 jam lalu
Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain
17 jam lalu
Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.
Baca SelengkapnyaKronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar
1 hari lalu
Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
3 hari lalu
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.
Baca SelengkapnyaKasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
6 hari lalu
Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaBerkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
7 hari lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri
8 hari lalu
Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis
11 hari lalu
Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.
Baca Selengkapnya