TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan kasus gugatan Tommy Soeharto terhadap KH. Abdullah Shidiq Muin batal digelar hari ini (Selasa, 16/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya terdakwa dan saksi korban tidak bisa hadir karena sakit. Sesuai keterangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ikhwan Ridwan Saragih, terdakwa Shidiq Muin berhalangan hadir karena masih dirawat di rumah sakit Gambiran Kediri. Ia harus diopname karena menderita komplikasi hipertensi dan diabetes. Sedangkan ketidakhadiran saksi korban Tommy Sorharto dinyatakan melalui kuasa hukumnya, Elsa Syarief. Dalam surat tersebut dinyatakan, mantan Presiden Soeharto tidak dapat hadir karena sakit. Selanjutnya dia bersedia hadir ke persidangan jika sudah sembuh dan meminta kepada majelis hakim untuk menggelar sidang 13 Januari tahun depan. Menanggapi keterangan tersebut, majelis hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan terdakwa dan saksi korban. Hakim Saparudin Hasibuan mengabulkan permintaan Tommy untuk menggelar persidangan 13 Januari 2004.Kasus putra bekas Presiden Indonesia ini berawal saat Abdurrahman Wahid menjabat sebagai presiden. Saat itu Gus Dur --sapaan akrab Abdurrahman Wahid-- mengeluarkan beberapa pernyataan yang menyerang keluarga Cendana. Situasi keruh ini kemudian dimanfaatkan Dodi Sumadi (tersangka utama kasus ini) untuk menjadi mediator yang mendinginkan ketegangan Gus Dur dan Tommy. Upaya Dodi ini berhasil dengan mempertemukan Gusdur dan Tommy di Hotel Borobudur 5 Oktober 2000. Namun dalam perkembangannya Dodi berusaha mengeruk keuntungan dengan menjanjikan kepada Tommy bila kasusnya mencapai tahap peninjauan kembali akan dimenangkan oleh Gus Dur. Cuma, Tommy harus membayar uang Rp 15 miliar. Tommy pun memberikan uang Rp 15 miliar itu pada 19 Oktober 2000 kepada kedua tersangka. Rencananya uang itu akan dibagi-bagikan kepada Kejaksaan Agung Rp 5 miliar, Yayasan Sinta Nuriyah Rp 5 miliar dan ke Abdullah Shidiq Muin Rp 5 miliar. Namun kenyataannya kedua tersangka menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi. Tommy melaporkan kasus ini sebagai tindak pidana penipuan. Edy Can - Tempo News Room
Berita terkait
Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY
3 menit lalu
Usulan Menteri di Kabinet Prabowo: PAN Siapkan Eko Patrio, Demokrat Utamakan AHY
Siapa yang bakal mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo menjadi perhatian publik. PAN dan Demokrat masing-masing menyebut nama Eko Patrio dan AHY.