Gelar untuk Raja Arab Tak Bisa Dicabut

Reporter

Editor

Selasa, 6 September 2011 06:37 WIB

Raja Abdullah bin Abdul Aziz al-Saud. AP/Hassan Ammar

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Pemerintah menilai pemberian gelar doctor honoris causa oleh Universitas Indonesia kepada Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Azis sudah final. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso, gelar yang sempat menimbulkan kontroversi itu tak bisa dicabut lantaran sudah memenuhi prosedur secara akademis.


"Kalau prosedurnya enggak benar, ya, bisa dicabut. Tapi, setelah mengecek berjam-jam, prosedurnya sudah sah. Jadi tak ada alasan dicabut," ujarnya saat dihubungi Senin 5 September 2011.

Djoko menyatakan telah memanggil jajaran Rektorat dan Senat Universitas Indonesia ke kantornya kemarin malam. Mereka diminta menjelaskan latar belakang pemberian gelar doktor kemanusiaan dan ilmu pengetahuan teknologi kepada Raja Abdullah. Walhasil, kata Djoko, "Kami bisa mengerti bahwa semuanya sudah dikaji." Kendati begitu, dia mengatakan telah menegur jajaran rektorat karena dinilai kurang mensosialisasi ihwal latar belakang pemberian gelar itu.

Pada 21 Agustus lalu, Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri menyerahkan secara langsung gelar doctor honoris causa kepada Raja Abdullah di Istana Al-Shafa, Arab Saudi. Tindakan itu dikecam sejumlah pihak.

Anggota Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan pemerintah dan UI sudah mengabaikan unsur kemanusiaan. Soalnya, pelanggaran kemanusiaan terhadap tenaga kerja Indonesia di Saudi sudah menjadi persoalan kemanusiaan universal. "Pemerintah harus mendefinisikan ulang arti kemanusiaan, termasuk UI," ujarnya.

Rieke menilai persoalan itu tak hanya menjadi urusan UI, tapi juga pemerintah. Soalnya, gelar tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan Nasional, dan dia menengarai itu diketahui Presiden. Rieke mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang pedoman pemberian gelar kehormatan. Pasal 4 ayat 2 menyebutkan usulan pemberian gelar dilakukan atas saran dan inisiatif perguruan tinggi oleh rektor kepada menteri, dengan pertimbangan lengkap atas jasa dan karya calon penerima gelar. Pada Pasal 8 ayat 1 disebutkan pemberian gelar kehormatan tidak bisa dilakukan apabila menteri tidak menyetujuinya. "Saya enggak yakin pemerintah tidak tahu," ujarnya.

Guru besar Universitas Indonesia, Emil Salim, mengatakan tidak pernah diajak berembuk soal pemberian gelar tersebut. "Itu keputusan diambil tidak dengan Majelis Wali Amanah," ujarnya. Guru besar ilmu manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali, juga mengatakan tidak mempermasalahkan gelar tersebut apakah dicopot atau tidak. "Tapi kami mempersoalkan pemberian gelar itu tidak good governance," ucapnya.

l MAHARDIKA SATRIA HADI | DIANING SARI | SUKMA

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

2 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

2 hari lalu

Universitas Jember Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Kemendikbudristek

Penghargaan itu diharapkan akan semakin memotivasi keluarga besar Universitas Jember untuk menjadi yang lebih baik lagi.

Baca Selengkapnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

6 hari lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

6 hari lalu

Dipenjara Israel 20 Tahun, Penulis Palestina Menangkan Hadiah Arab Bergengsi

Penulis Palestina Basim Khandaqji, yang dipenjara 20 tahun lalu di Israel, memenangkan hadiah bergengsi fiksi Arab pada Ahad

Baca Selengkapnya

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

6 hari lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

8 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

11 hari lalu

Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

Sejumlah inovasi ID FOOD mendapat apresiasi dari pelaku teknologi informasi di Tanah Air karena efektif mendukung aktivitas bisnis pangan.

Baca Selengkapnya

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

11 hari lalu

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow

Baca Selengkapnya

13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

16 hari lalu

13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

Film 13 Bom di Jakarta menerima dua penghargaan bergengsi dari Ho Chi Minh City International Film Festival

Baca Selengkapnya

Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

16 hari lalu

Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya