Deplu: Tak Ada Lagi Pulau Milik Indonesia dalam Sengketa
Reporter
Editor
Senin, 15 Desember 2003 17:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan, tidak ada pulau-pulau terluar Indonesia yang dalam sengketa seperti Sipadan dan Ligitan. Pernyataan ini menjawab kekhawatiran sejumlah kalangan akan berpotensi lepasnya pulau-pulau kecil menyusul hak Sipadan dan Ligitan yang diberikan Mahkamah Internasional kepada Malaysia. “Hingga saat ini tidak ada pulau yang masalahnya yang clear cut seperti Sipadan Ligitan. Yang ada hanya sensitivitas dan kepedulian kita terhadap pulau-pulau yang bersinggungan langsung dengan negara tetangga,” ujar Marty kepada wartawan di kantor Departemen Luar Negeri Jakarta, Jumat (20/12) siang. Sensitivitas itu, kata dia, bukan berarti menempatkan pulau-pulau terluar sebagai bahan persengketaan. Namun, untuk memastikan titik-titik termasuk wilayah resmi Indonesia dengan tanda-tanda kedaulatan yang sah. Kendati demikian, diakui mantan Direktur Organisasi Internasional ini masih ada masalah yang belum diselesaikan tentang batas wilayah. Untuk wilayah laut, yakni perbatasan maritim dan Zona Ekonomi Eksklusif antara Indonesia dengan 10 negara tetangga. Kedua, batas landas kontinen Indonesia dengan Vietnam, Filipina, dan Papua Nugini. Ketiga, masalah batas laut teritorial Zone Ekonomi Eksklusif dan kontinen. Semua masalah itu masih ditunda, kata Marty, tapi dasar hukumnya sudah ada dan tinggal menentukan batas fisiknya. Untuk wilayah darat, yang masih menggantung adalah perbatasan Indonesia–Malaysia dan Indonesia –Papua Nugini. Namun, masalah itu memiliki dasar hukum yang jelas. Indonesia-Malaysia didasarkan pada konvensi Inggris–Belanda 1891 dan 1915. Sementara dengan Papua Nugini, kedua negara merujuk pada Konvensi Inggris–Belanda pada 1898. Mengenai banyaknya tudingan bahwa Deplu tidak becus berdiplomasi untuk mempertahankan wilayah kesatuan RI, Marty menandaskan, tidak seharusnya menimpakan semua persoalan batas wilayah kepada departemennya. Alasannya, kata dia, tak semua sengketa wilayah ditangani Deplu. Ia mencontohkan, perbatasan wilayah darat RI–Malaysia ditangani General Committee yang diketuai Panglima TNI. Masalah perbatasan Indonesia-Papua Nugini dan Indonesia–Timor Leste oleh Departemen Dalam Negeri. Perbatasan Indonesia–Filipina ditangani oleh Panglima Kodam VII Wirabuana. Sementara untuk landas kontinen dikelola oleh Dirjen Migas Departemen Sumber Daya Energi dan Mineral. Namun, lanjutnya, semua masalah persengketaan itu tetap melibatkan Deplu meski sebatas hanya sebagai juru runding saja. Kekhawatiran akan berpotensi hilangnya beberapa pulau di Indonesia setelah Sipadan-Ligitan ini disampaikan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Bernard Kent Sondakh (Koran Tempo, 20/12). Pulau-pulau itu antara lain Pulau Patek di perbatasan Indonesia-Timor Leste, Pulau Pasir Putih yang terletak antara Kupang dan Australia, serta pulau Mapia di utara Biak. (Sri Wahyuni-Tempo News Room)
Berita terkait
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel
3 menit lalu
Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper