TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 44.423 narapidana di seluruh Indonesia akan mendapat remisi khusus menyambut Hari Raya Idul Fitri 1432 Hijriah. Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi mengatakan pengurangan masa hukuman itu akan diberikan oleh masing-masing kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
“Remisi akan diberikan persis pada hari H setelah pelaksanaan salat Idul Fitri,” ujar Akbar saat dihubungi pada Minggu 28 Agustus 2011.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 51.624 tahanan dan 85.755 narapidana. Dari total jumlah narapidana itu 1.229 dinyatakan langsung bebas saat perayaan Idul Fitri 2011 nanti. Sisanya, 43.423 narapidana, masih harus menjalani sisa masa tahanan setelah mendapatkan potongan masa tahanan.
Menurut Akbar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang narapidana bisa mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Syarat utamanya tentu harus beragama Islam. “Ini kan remisi khusus di hari Lebaran,” ujar Akbar.
Adapun persyaratan lainnya, seperti status narapidana sudah diputuskan oleh hakim, sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan, telah mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat melakukan tindakan yang melawan hukum selama berada di tahanan.
Selain itu Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan masa remisi yang bervariasi kepada tahanan. Masa remisi yang diberikan minimal 15 hari hingga dua bulan. Narapidana yang mendapatkan remisi 15 hari tercatat 14.612 narapidana. Remisi satu bulan diberikan kepada 25.288 narapidana, remisi satu bulan 15 hari kepada 3.848 narapidana, dan potongan dua bulan diberikan kepada 904 narapidana.
IRA GUSLINA
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
19 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon
2 Mei 2023
Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar
2 Mei 2023
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas
2 Mei 2023
Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan
2 Mei 2023
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan
Baca SelengkapnyaDi Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3
12 Maret 2023
Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.
Baca Selengkapnya