Dapat Remisi, 21 Terpidana Korupsi Dibebaskan

Reporter

Editor

Rabu, 17 Agustus 2011 20:25 WIB

Mantan narapidana yang memdapat remisi bebas mengurus administrasi pembebasannya di LP Cipinang Jakarta, (17/8). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 21 terpidana korupsi hari ini bebas dari tahanan setelah mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. “Yang bebas mendapatkan remisi umum dua (langsung bebas) ada 21 orang dari 444 napi korupsi ,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Kementerian Hukum dan HAM Murdiyanto melalui sambungan telepon, Rabu 17 Agustus 2011.

Murdiyanto menuturkan, pemberian remisi untuk terpidana terbagi dalam dua kriteria, yakni remisi umum satu untuk yang masih harus menjalani hukuman dan remisi umum dua yang segera bebas begitu mendapatkan remisi. Remisi untuk korupsi yang termasuk tindak pidana khusus, katanya lagi, diberikan berdasarkan 4 peraturan.

Pertama adalah UU nomor 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan PP 28 tahun 1999 untuk Tindak Pidana Khusus.

Mereka yang mendapatkan remisi, lanjut Murdiyanto, diharuskan memenuhi berbagai macam syarat. Tahapannya juga panjang, dimulai dari usulan kepala Lapas atau Rumah Tahanan, lalu diserahkan ke kantor wilayah kemudian ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan hingga sampai ke Menteri Hukum dan HAM.

”Mereka minimal sudah menjalani 1/3 masa tahanan juga dan berperilaku baik selama di tahanan,” jelasnya. Namun sayangnya, Murdiyanto mengaku tidak hafal nama-nama koruptor yang bebas di hari ini.

Kementerian Hukum dan HAM mencatat total narapidana yang mendapat di seluruh Lapas dan Rutan mencapai 55.234 orang dari total 141.689 Napi dan Tahanan seluruh Indonesia.

Untuk tindak pidana korupsi yaitu sebanyak 1008 napi dan 506 tahanan. Rincian yang diberikan remisi adalah 419 napi yang mendapatkan remisi umum satu dan 21 napi yang mendapatkan remisi umum dua.

Untuk narapidana tindak pidana khusus narkotika, 235 napi bebas hari ini dan 9.450 napi mendapatkan potongan masa hukuman yang beragam hingga 6 bulan. Sedangkan untuk tindak pidana terorisme tahun ini tidak ada yang mendapatkan remisi dua (bebas) dan hanya 84 napi dari 131 napi yang mendapatkan potongan hukuman.



RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

12 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

17 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

17 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

17 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

18 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

19 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

19 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

19 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

19 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya