Kejaksaan Agung Belum Tanggapi Desakan Yusril  

Reporter

Editor

Selasa, 9 Agustus 2011 16:05 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung hingga hari ini belum menanggapi desakan Yusril Ihza Mahendra, bekas Menteri Kehakiman, agar lembaga itu memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Kejaksaan menyatakan masih mempelajari dasar putusan Mahkamah Konsitusi tentang pasal saksi meringankan yang diajukan Yusril. "Kami baru tadi pagi memperoleh salinan putusannya sehingga kami masih pelajari," kata juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad di kantornya, Selasa, 9 Agustus 2011.

Menurut Noor, bukan berarti kejaksaan tak berani memanggil SBY seperti desakan Yusril itu. Kejaksaan hanya ingin mengambil langkah hukum yang tepat terhadap penanganan kasus ini. "Ini bukan soal berani atau tidak berani. Kami masih pelajari," ucapnya.

Senin kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap empat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang saksi meringankan yang diajukan Yusril. Mahkamah berpendapat pasal-pasal itu juga berlaku bagi orang yang memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradalan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri.

Sebelumnya, Yusril mengajukan 4 orang saksi meringankan untuk dirinya dalam kasus Sisminbakum ke Kejaksaan Agung. Empat orang itu, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie. Yusril sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan putusan Mahkamah, Maqdir Ismail, pengacara Yusril akan menyurati Kejaksaan Agung, besok, Rabu 10 Agustus 2011. Surat itu untuk meminta kejaksaan kembali menghadirkan empat saksi meringankan yang sebelumnya diajukan kliennya.

Ia pun berharap kejaksaan bisa memenuhi permintaan tersebut, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi membolehkan kliennya untuk menghadirkan saksi meringankan. "Kejaksaan seharusnya patuh dengan putusan Mahkamah," ujar Maqdir.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

24 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

26 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

26 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya