Gugatan Yusril Dikabulkan, Ini Reaksi Kejaksaan

Reporter

Editor

Senin, 8 Agustus 2011 18:08 WIB

Darmono. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung belum mengambil sikap terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan uji materi pasal tentang saksi meringankan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejaksaan masih mempelajari putusan tersebut.

"Setelah kami pelajari, kami akan sampaikan (ke publik)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di kantornya hari ini, Senin, 8 Agustus 2011.

Mahkamah Konstitusi hari ini mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap empat pasal dalam KUHAP terkait dengan saksi meringankan yang diajukan oleh bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

“Menyatakan pasal 1 ayat 26 dan 27, pasal 65, pasal 116 ayat 3 dan 4 dan 184 ayat 1 huruf a bahwa saksi meringankan termasuk pula orang yang memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradalan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Yusril mengajukan empat saksi meringankan untuk dirinya dalam kasus biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum) yang ditangani Kejaksaan Agung. Empat orang itu, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie. Yusril sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, Kejagung menolak permintaan Yusril untuk memanggil SBY dan Megawati karena disebut tidak memiliki relevansi. Adapun Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie datang atas inisiatifnya sendiri. Atas dasar itulah, Yusril kemudian mengajukan uji materi atas pasal tentang saksi meringankan yang diatur di KUHAP.

Dalam pasal 1 disebutkan bahwa saksi adalah mereka yang mendengar, melihat dan mengalami tindak pidana korupsi. Dalam putusannya, Mahkamah menilai pengertian saksi dalam pasal 1 tersebut memberikan pembatasan, bahkan menghilangkan kesempatan bagi tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi meringankan.

Sehingga menurut Mahkamah, “Arti penting saksi bukan terletak pada apakah melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses,” kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan pendapat.

Harjono melanjutkan, atas permohonan pemohon terkait kewenangan untuk menilai relevansi saksi, Mahkamah menilai bahwa penyidik tidaklah dibenarkan menilai keterangan saksi. “Adalah kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi yang menguntungkan bagi tersangka dengan tidak menilai apakah saksi memiliki relevansi dengan perkara pidana yang disangkakan atau tidak,” katanya.

Namun, MK menolak permohonan Yusril agar Kejaksaan Agung memanggil dan memeriksa saksi yang diajukan. “Itu merupakan kasus konkrit yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah. Oleh karena itu, dalil pemohon tidak beralasan hukum,” ujar Hakim Konstitusi Harjono.

Darmono enggan mengomentari kemungkinan Kejaksaan menghadirkan Presiden Yudhoyono, Megawati maupun Jusuf Kalla karena adanya putusan tersebut. Ia tetap kukuh menyatakan bahwa Kejaksaan masih mempelajari putusan Mahkamah. "Nanti, nanti. Kami pelajari dulu," ucapnya.

Berbeda dengan Darmono, Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengaku belum tahu isi putusan Mahkamah. "Kami lihat dulu ya sebelum ngomong," kata dia.

TRI SUHARMAN | RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

23 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

25 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

25 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya