TEMPO Interaktif, Jakarta - Para pekerja yang ingin mengadukan perusahaannya karena lalai memberikan Tunjangan Hari Raya bisa langsung mengadu kepada Kementerian Tenaga Kerja. Hal ini terkait telah dibukannya Posko Pengaduan pembayaran THR
Penyediaan Posko Pengaduan ini menurut Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar, untuk menyediakan ruang pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR atau perusahaan meminta tenggat waktu pembayaran THR. "Posko ini dibuka selama 24 jam" kata Muhaimin di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu 6 Agustus 2011.
Jika perusahaan banyak bermasalah, Muhaimin memberikan dua jalan, yaitu dengan menghubungi dinas setempat yang diteruskan ke kementerian untuk dicari jalan keluar. Kedua, dengan melakukan penundaan pembayaran namun tidak bisa lepas dari kewajiban. "Tetap harus dibayarkan," katanya.
Kementerian tenaga Kerja juga telah mengirimkan surat edaran ke perusahaan. Dalam surat edaran itu, Muhaimin meminta THR dibayarkan sebelum hari raya. "Kami minta bagi prusahaan agar tidak melanggar ketentuan yang ada," katanya.