TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai menilai pembentukan pengadilan tersentral untuk mengadili kasus-kasus tindak pidana teroris itu penting diadakan.
"Itu penting memang. Terutama di Ibu Kota. Dengan pertimbangan di Ibu Kota negara umumnya para hakim, jaksa yang expert di bidang itu ada di pengadilan terpusat itu," katanya usai "Seminar Nasional tentang Penanggulangan Terorisme" di Lemhannas Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.
Seperti di banyak negara lain, pengadilan untuk kasus tindak pidana terorisme umumnya sentralistis. Meski sampai saat ini belum ada model seperti ini di Tanah Air, namun menurut Ansyaad, situasinya cenderung terpusat walaupun ditentukan secara formal. Umumnya, pemusatan terjadi di Jakarta.
Idealnya bentuk pengadilan tersentral mirip pengadilan ad hoc tindak pidana korupsi yang khusus menangani kasus-kasus korupsi. "Belum ada ketentuan formal bahwa harus begitu ya. Tapi dalam praktek memang dibutuhkan itu dan kita cenderung ke situ," katanya.
Sementara itu, pengamat terorisme Sidney Jones menilai bahwa saat ini tidak diperlukan pengadilan sentral. "Yang perlu adalah orang-orang yang dilatih dan betul-betul tahu latar belakang terorisme," katanya.
Sidney mengatakan bahwa persoalan terorisme yang terjadi pada 2001 dan yang terjadi saat ini berbeda. Perangkat pengadilan diharapkan memahami dan benar-benar tahu bagaimana pola terorisme di Indonesia. Meski ia mengakui terlalu kompleks kalau harus melatih petugas di masing-masing daerah.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
7 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online
12 hari lalu
OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.
Baca SelengkapnyaOJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
29 hari lalu
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
48 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaIni Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK
53 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi
58 hari lalu
Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan
21 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
16 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Baca SelengkapnyaCEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen
2 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.
Baca SelengkapnyaJudi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya
11 Januari 2024
Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.
Baca Selengkapnya