Busyro Bisa Tak Masuk Komite Etik

Reporter

Editor

Minggu, 31 Juli 2011 04:28 WIB

Busyro Muqoddas. TEMPO/seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta:Susunan anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi berubah. Semula, Komite berisi lima perwakilan KPK dan dua orang dari akademisi, berubah menjadi tiga dari KPK dan empat lainnya dari akademisi dan masyarakat.

Nama-nama yang mengisi Komite pun diperkirakan berubah. Ketua KPK Busyro Muqoddas diduga kuat akan terlempar. “Bisa bukan Busyro (yang di Komite Etik). Tunggu saja pengumumannya Senin. Keputusannya akan menarik," kata anggota Komite Etik, Said Zainal Abidin, ketika dihubungi tadi malam.

Menurut Said, dua petinggi KPK dipastikan dicoret dan diganti dengan unsur eksternal yang memiliki perhatian pada pemberantasan korupsi. Ia menjelaskan, ketentuan tentang komposisi Komite Etik mengharuskan ada minimal satu pemimpin KPK. Selebihnya, bisa dari penasihat KPK dan unsur eksternal. Namun penasihat KPK ini menolak menyebutkan siapa dua orang yang bakal terlempar itu.

Said hanya tertawa ketika ditanya apakah Bibit Samad Rianto ataukah Haryono Umar yang akan dipertahankan. Ia juga memastikan semua pemimpin KPK akan diperiksa oleh Komite Etik, termasuk Busyro. Materi pemeriksaan bukan hanya soal dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang menjadi buron kasus korupsi dana proyek wisma atlet di Palembang.

Kabar perombakan pertama dilontarkan oleh Said pada Jumat lalu. "Setelah kami analisa, memang perlu diubah." Menurut dia, anggota dari unsur KPK akan dikurangi, kemudian unsur eksternal ditambah jumlahnya. Kemarin Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua juga memastikan formasi baru hasil perombakan akan diumumkan pada Senin besok.

KPK membentuk Komite Etik pada Selasa lalu untuk memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh awak lembaga antikorupsi itu. Komite Etik dibentuk untuk merespons desakan publik setelah Nazaruddin mengaku pernah bertemu dengan sejumlah petinggi KPK, seperti Chandra M. Hamzah, M. Jasin, dan Ade Rahardja.

Semula diputuskan, Komite Etik berisi tujuh orang, yakni unsur pemimpin KPK, penasihat KPK, serta akademisi. Unsur pemimpin KPK diwakili Busyro, Haryono Umar, dan Bibit. Dari unsur penasihat, ada Abdullah dan Zaid. Adapun dari unsur akademisi adalah Marjono Reksodiputro (Universitas Indonesia) dan Sjahruddin Rosul (Universitas Padjadjaran), yang juga mantan Wakil Ketua KPK.

Jasin dan Chandra menyatakan semua awak KPK mestinya diperiksa. Jasin pun ingin Komite Etik didominasi orang luar KPK. “Akan lebih baik kalau lebih banyak dari orang luar KPK,” ujarnya, Jumat lalu. Busyro mengatakan dirinya siap diperiksa. "Saya siap, karena saya memang tak ada masalah," katanya, Kamis lalu.

KARTIKA C | RIRIN A | DWI RIYANTO A | RUSMAN P | JOBPIE S

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya