Ribuan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tak Dilaporkan

Reporter

Editor

Sabtu, 30 Juli 2011 16:03 WIB

TEMPO/Budi Yanto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Komnas Perempuan dan Anak) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakomodir kepentingan perempuan dan anak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum. "Dalam RUU Bantuan Hukum itu perempuan dan anak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum," kata Ninik Rahayu, komisioner Komnas Perempuan dan Anak di Jakarta, Sabtu, 30 Juli 2011.

Berdasarkan catatan Komisi, pada 2010 angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 105.103 kasus. Dari jumlah itu, lebih dari 96 persen atau 101.128 kasus terjadi dalam relasi personal, sebanyak 3 persen atau 3.530 kasus di ranah publik, dan 445 kasus di ranah negara. Dari total jumlah kasus itu, hanya sedikit yang dilaporkan. Padahal, besar kemungkinan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu justru lebih besar dalam kehidupan sehari-hari yang tak terlaporkan.

Tingginya jumlah kasus tak sebanding dengan jumlah advokad di Indonesia yang hanya berjumlah 20 ribu orang. Apalagi para advokat sebagian besar berdomisili di wilayah perkotaan. Di sisi lain, kasus kekerasan juga banyak dialami perempuan-perempuan di pedesaan. Dengan demikian akses bantuan hukum terhadap perempuan semakin sempit. Apalagi pengetahuan hukum mereka juga sangat minim dan dengan latar belakang ekonomi terbatas.

RUU Bantuan Hukum, menurut Ninik, juga menguatkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Di situ ditegaskan, setiap warga negara yang tersangka perkara hukum berhak mendapat bantuan hukum, di mana negara lah yang menanggung biaya mencari peradilan. "RUU itu menguatkan SEMA untuk membangun jaminan hukum nasional," kata dia.

Komnas Perempuan dan Anak setidaknya mengusulkan enam poin yang harus diakomodir dalam pembahasan RUU Bantuan Hukum. Yaitu, RUU menjadi prioritas pembahasa dewan, RUU memastikan penerima bantuan hukum tidak terbatas memberi perhatian khusus kepada orang miskin namun juga terhadap perempuan-anak-pekerja migran, RUU harus mengintegrasikan perspektif perlindungan terhadap korban dan saksi, dan RUU harus memperkuat kelompok-kelompok yang saat ini telah memperkuat bantuan hukum-ormas-kelompok-mahasiswa-pekerja.

MUHAMMAD TAUFIK

Berita terkait

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

6 hari lalu

Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia

Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis

Baca Selengkapnya

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

14 hari lalu

Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

41 hari lalu

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.

Baca Selengkapnya

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

54 hari lalu

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.

Baca Selengkapnya

Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

59 hari lalu

Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

59 hari lalu

Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya

Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

27 Februari 2024

Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."

Baca Selengkapnya

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

24 Februari 2024

Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.

Baca Selengkapnya

Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

7 Februari 2024

Debat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual

Anies Baswedan saat debat capres soroti tiga persoalan seputar isu perempuan, yakni soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan.

Baca Selengkapnya

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara

Baca Selengkapnya