Hentikan Kasus Yusril, Kejaksaan Agung Digugat HMI  

Reporter

Editor

Selasa, 26 Juli 2011 11:40 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamatan Organisasi (HMI-MPO) mempraperadilankan Kejaksaan Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menduga Kejaksaan telah menghentikan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum).

"Ada penghentian kasus secara diam-diam," kata Fandi Ahmad Sukardi, salah satu pengurus HMI MPO dalam surat permohonan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 Juli 2011.

Dalam kasus Sismimbakum, Kejaksaan menetapkan tujuh tersangka. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita, Samsudin Manan Sinaga, Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo, dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

Pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, Romli dinyatakan bebas demi hukum. Amar putusannya menyebutkan, Sisminbakum tidak merugikan keuangan negara. Namun, putusan untuk Samsudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Padahal, dalam putusan untuk sejumlah terdakwa kasus Sisminbakum, disebutkan ada unsur melakukan korupsi secara bersama-sama.

Putusan itu membuat Kejaksaan kembali mengkaji berkas dua tersangka lainnya yang masih dalam proses penuntutan. Mereka adalah Hartono dan Yusril. Namun, sejauh ini, Kejaksaan belum bersikap.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan bahwa Kejaksaan masih mempertimbangkan kemungkinan kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan atau dihentikan. "Kami masih mengkaji kemungkinan itu," kata dia Senin lalu.

Anyong, salah satu pengurus HMI-MPO, mengatakan pengadilan telah menggelar sidang perdana praperadilan ini Senin lalu. Dalam sidang itu, HMI mendesak pengadilan agar kasus Yusril dan Hartono segera diproses oleh Pengadilan.

Himpunan mengajukan sejumlah fakta hukum yang harus dipertimbangkan hakim dalam kasus ini. Fakta hukum itu di antaranya hasil audit kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 420 miliar. "Hari ini agenda sidang adalah mendengar jawaban Kejagung," ucap dia.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

3 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

22 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

23 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

23 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

24 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

24 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

25 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

25 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

29 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya