Minta Kasusnya Dihentikan, Yusril Surati Kejaksaan Agung  

Reporter

Editor

Selasa, 26 Juli 2011 07:10 WIB

Mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra saat menjalani sidang uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (30/7). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta -Tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum) Yusril Ihza Mahendra menyurati Kejaksaan Agung. Bekas Menteri Kehakiman ini kembali mendesak agar kasusnya dihentikan. "Dalam surat kami meminta kejaksaan menghentikan perkara ini. Tidak ada urgensinya perkara ini dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," kata Magdir Ismail, pengacara Yusril, melalui pesan singkat ke Tempo, Senin 25 Juli.

Magdir tak menjelaskan kapan surat itu dilayangkan ke lembaga yang dipimpin Basref Arief tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa kliennya berharap kejaksaan segera bersikap.
"Agar tidak terus-menerus melanggar hak asasi manusia dan menyandera Pak Yusril, " tutur dia.

Yusril mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan bebas terhadap koleganya dalam kasus yang sama, yakni Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita. Putusan itu berbeda dengan yang diterima Syamsudin Manan Sinaga, tersangka lainnya.

Syamsudin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 420 miliar. Padahal, dalam putusan untuk sejumlah terdakwa kasus Sisminbakum, disebutkan ada unsur melakukan korupsi secara bersama-sama.

Adapun berkas Yusril masih diproses di kejaksaan. Kejaksaan kini mengkaji dua opsi, yakni penghentian pengusutan kasus dan pelimpahan ke pengadilan.

Magdir mengatakan Yusril berada pada tataran kebijakan. Seharusnya, penanganan kasus Yusril merujuk pada putusan Romli yang divonis bebas.

"Apalagi tidak ada keuntungan pribadi Pak Yusril dalam kasus ini," ujarnya.

Agar lebih meyakinkan posisi Yusril dalam kasus ini, ia mendesak kejaksaan meminta keterangan kepada mantan Presiden Megawati Sukarno Putri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia menganggap keduanya mengetahui jelas kasus ini.

"Keterangan bahwa Sisminbakum adalah kebijakan negara yang disepakati IMF juga sudah dijelaskan Pak Jusuf Kalla (bekas Wakil Presiden)," ujarnya.

TRI SUHARMAN

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

23 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

24 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

24 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

25 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

26 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

26 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

30 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

31 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya