Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Diajukan Uji Materi  

Reporter

Editor

Senin, 25 Juli 2011 12:16 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berdemonstrasi dengan memakai kebaya sebagai peringatan hari Kartini di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (21/4). Mereka menuntut segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan penyelenggara Jaminan sosial. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Advokasi Jaminan Sosial mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu ditempuh setelah sejumlah aksi demontrasi menolak pemberlakuan undang-undang tersebut tak membuahkan hasil.

Juru bicara Tim Advokasi, Habiburokhman, menyatakan uji materi akan dilakukan hari ini, Senin 25 juli 2011. "Siang ini kami akan datang ke MK untuk memasukkan permohonan uji materi," ujarnya saat dihubungi Tempo, hari ini.

Menurut Habiburokhman, tim akan melakukan uji materi terkait Pasal 17, 19 , 29, 35, dan 43 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ini. "Intinya 5 pasal itu. Tapi, sebenarnya masih ada pasal-pasal yang menjelaskan pasal-pasal ini juga," katanya. Tim, lanjutnya, mempermasalahkan prinsip asuransi sosial yang berada dalam undang-undang ini. "Asuransi dan jaminan sosial itu 2 hal yang sebenarnya sangat berbeda," tuturnya.

Ia menjelaskan, jika dalam prinsip asuransi seperti yang tertera dalam undang-undang ini, seorang peserta diharuskan membayarkan iuran untuk mendapatkan jaminan sosial. "Jadi, ada penanggung, ada tertanggung, ada premi, dan ada manfaat," ucapnya.

Prinsip itu sangat berbeda dengan prinsip jaminan sosial yang sebenarnya merupakan hak asasi manusia. "Kalau hak asasi manusia adalah hak absolut yang melekat pada manusia tanpa harus ada hubungan perdata apa pun," tuturnya.

Karena itu, ia melihat adanya 2 prinsip yang bertentangan dalam undang-undang ini. "Ini memang dikamuflasekan dengan pasal yang menyatakan bahwa negara akan membayar iuran bagi orang yang tidak mampu," ucapnya. Ia menambahkan, pihaknya mendesak undang-undang ini untuk diubah dengan menganut prinsip jaminan sosial seperti yang dituturkannya. "Kalau tidak, namanya diubah saja menjadi Undang-Undang Sistem Asuransi Sosial Nasional," ujarnya.

FEBRIYAN

Berita terkait

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 menit lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

3 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

22 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya