TEMPO Interaktif, Jakarta - Mabes Polri akan mengelar operasi petasan selama Ramadan hingga Lebaran. Bahkan, sepuluh hari menjelang bulan Ramadan, operasi pemberantasan petasan telah mulai digerakkan. "Sekarang sudah mulai dilakukan," kata Juru Bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton, Rabu, 20 Juli 2011.
Menurut dia, para Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kepolisian Resor, dan Kepala Kepolisian Sektor sudah diinstruksikan untuk memberantas petasan di wilayah mereka masing-masing. "Polisi hanya mengizinkan kembang api beredar di masyarakat," kata Anton.
Para penjual dan distributor petasan yang terjaring operasi akan ditindak berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang perizinan bahan peledak. "Bahwa masyarakat harus memiliki izin dalam penyimpanan bahan peledak," kata Anton. "Pengedar petasan bisa dijatuhi sanksi penjara lima tahun."
Menanggapi tindakan organisasi massa yang juga kerap melakukan operasi menjelang Ramadan, Anton mengatakan pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh Kepolisian Daerah (Polda) agar berkoordinasi dengan mereka. "Misalnya FPI di Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro," kata Anton.
Menurut Anton, teknis pelaksanaan operasi petasan maupun bentuk koordinasi dengan ormas diserahkan pada masing-masing Kepolisian Daerah.
ATMI PERTIWI
Berita terkait
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
1 jam lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
14 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
15 jam lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
21 jam lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
1 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
1 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
1 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai
1 hari lalu
Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota
1 hari lalu
Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.
Baca SelengkapnyaTPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
1 hari lalu
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.
Baca Selengkapnya