Apabila Presiden Menolak Hadir, Memberhentikan Gus Dur Langkah Konstitusional

Reporter

Editor

Kamis, 11 Desember 2003 15:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Apabila Presiden Abdurrahman Wahid menolak hadir untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Sidang Istimewa (SI), Senin (23/7) pagi, maka MPR berhak memberi tindakan untuk segara memberhentikan Wahid dari jabatannya. Hal ini disampaikan Ketua DPR RI, Akbar Tandjung kepada pers di ruang kerjanya di Gedung Nusantara III Lantai 3 Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Minggu (22/7) siang.

Akbar berpendapat, sikap yang ditempuh MPR untuk memberhentikan Presiden Wahid jika tidak bersedia hadir, akan diputuskan pada hari itu juga. Hal itu tergantung dari kesepakatan MPR dalam menilai apakah ketidakhadiran merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan melecehkan MPR.

Dikatakan, apabila ketidakhadiran Gus Dur di gedung Nusantara MPR dapat dinilai tidak bertanggung jawab kepada Lembaga Tertinggi Negara, maka pada saat itu juga MPR dapat langsung memberhentikan Presiden Wahid. Selanjutnya, MPR akan segera melaksanakan penetapan Presiden yang baru, yaitu Megawati Soekarnoputri. “Bila sudah diputuskan Presiden baru, sudah otomatis presiden yang lama berhenti. Karena tidak mungkin kita memiliki Presiden kembar,” ujar Akbar.

Lantas, bagaimana seandainya Presiden Wahid tetap bertahan di Istana Negara? Akbar menjawab, Gus Dur tidak dapat tinggal di istana negara, karena menurut dia, seluruh Lembaga Negara harus menghormati konstitusi. Ia menilai, apabila Gus Dur telah diberhentikan, pimpinan MPR dapat memberitahu dengan datang langsung ke Istana Negara, bahwa telah terjadi pergantian pimpinan nasional. “Beliau (Gus Dur-red) harus mengikuti konstitusi. Saya kira MPR akan bertindak persuasif untuk memberi penghormatan kepada Gus Dur sebagai mantan Kepala Negara,” Katanya.

Menanggapi ancaman dekrit keadaan bahaya oleh Presiden Wahid, Akbar menganggap rencana itu tidak akan efektif untuk dilaksanakan. “Dekrit itu tidak efektif, karena MPR dan aparat keamanan menganggap hal itu tidak sejalan dengan konstitusi,” kata Akbar. (Jhonny Sitorus)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

2 menit lalu

Penjelasan Lengkap Jubir Prabowo Soal Presidential Club

Presidential club adalah istilah yang bisa disematkan untuk silaturahmi para mantan presiden dengan presiden yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

5 menit lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

14 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Pabrik sepatu Bata di Purwakarta tutup karena merugi. Bata pernah menjadi salah satu industri sepatu terbesar di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

16 menit lalu

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

Pada acara musik tahunan itu, idol K-Pop Kang Young Hyun alias Young K menjadi musisi yang paling sibuk.

Baca Selengkapnya

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

21 menit lalu

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

Detail baru yang dibagikan oleh tipster mengungkapkan bahwa Snapdragon 8 Gen 4 memiliki arsitektur inti "2+6".

Baca Selengkapnya

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

24 menit lalu

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

Tak semua orang mampu menjaga hubungan dengan teman masa kecil. Padahal, mereka adalah bagian dari perjalanan kehidupan kita.

Baca Selengkapnya

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

31 menit lalu

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

Contoh gangguan mitokondria termasuk penyakit mitokondria, gangguan neurodegeneratif, dan gangguan metabolik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

45 menit lalu

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

Kontrak Elkan Baggott di Ipswich Town diketahui hingga 2025. Dengan begitu, Baggot punya peluang bermain di Premier League.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

47 menit lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

49 menit lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya